Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO LATIHAN BERDAGANG: Bunga dan Tina, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan terampil menjajakan es krim yang dijualnya saat menjalani tugas mata kuliah praktik Kewirausahaan di Kawasan Nol Kilometer, Jogja, Minggu (8/5). Nilai yang mereka dapatkan tentunya berbanding lurus dengan hasil penjualan dan kembalinya modal usaha.
Pemkab Kulonprogo tengah menyusun perda baru.
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, menyusun Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi sebagai sarana legalisasi usaha, pembinaan, penataan, dan sarana mempermudah pengembangan usaha.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan rancangan peraturan daerah (perda) tersebut guna mendorong iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan usaha perdagangan.
"Rancangan perda tersebut juga menjamin adanya kepastian dalam usaha dan sebagai sarana pemkab dalam membina dan mengembangan usaha perdagangan," kata Sutedjo katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2016)
Menurut dia, pembinaan dan pengawasan dari pemkab di bidang pengembangan usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan peran serta masyarakat berupa kesadaran untuk memenuhi prosedur perizinan usaha perdagangan maupun dalam bentuk pemenuhan kewajiban dari pemberian izin.
"Salah satu bentuk pelayanan perizinan yang diberikan pemkab adalah pemberian izin kepada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kulonprogo Priyo Santoso memandang perlu adanya izin usaha perdagangan yang berfungsi sebagai sarana legalisasi usaha, pembinaan, penataan, dan sarana mempermudah pengembangan usaha.
Hal itu, lanjut dia, guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan usaha perdagangan, menjamin adanya kepastian dalam berusaha, serta sebagai sarana pemkab dalam membina dan mengembangkan usaha perdagangan.
Salah satu bentuk pelayanan perizinan yang diberikan oleh pemkab adalah pemberian izin kepada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Ia menegaskan surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan, maupun perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, kata dia, wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Kami mengharapkan pemkab memberikan kemudahan pelaku usaha mendapatkan SIUP," kata Priyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
PPIH Arab Saudi melarang jamaah haji Indonesia lempar jumrah pukul 10.00-14.00 WAS demi keselamatan di tengah cuaca panas dan kepadatan.
Empat anggota keluarga ditemukan tewas saat camping di Temanggung. Polisi menyelidiki dugaan keracunan makanan barbeque.
Rute penerbangan Jember-Surabaya kembali dibuka mulai 1 Juni 2026 untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Tapal Kuda.
Relawan Katolik membantu pengamanan Salat Iduladha 1447 H di Bantul, Sleman, dan Kulonprogo sebagai simbol toleransi lintas iman di DIY.
Film Disclosure Day karya Spielberg dipuji sebagai yang terbaik dalam 20 tahun, tampilkan Emily Blunt memukau dan cerita UFO penuh misteri.