PERJUDIAN SLEMAN : Bos Pengecer Togel Beromzet Rp1 Juta Per Malam Diburu

Sunartono
Sunartono Senin, 18 April 2016 10:55 WIB
PERJUDIAN SLEMAN : Bos Pengecer Togel Beromzet Rp1 Juta Per Malam Diburu

Espos/Agoes Rudianto KASUS PERJUDIAN -- Para tersangka kasus perjudian diperiksa di Mapolsek Jebres, Solo, Jumat (25/11). Barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp 133.000 disita dari tangan tersangka. SOLOPOS 28 NOVEMBER 2011 HAL XII HUKUM & KRIM

Perjudian Sleman berhasil dibongkar

Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang penjual nomor judi togel di Pakem, Sleman mampu meraih omzet minimal Rp1 juta tiap malam ditangkap.

Kini penjual berinisial SJ warga Panggeran, Desa Hargobinangun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah digrebek Unit Reskrim Polsek Pakem akhir pekan lalu. Sejumlah Polsek lain di Sleman juga turut berlomba-lomba mengungkap penyakit masyarakat tersebut.

Panit II Reskrim Polsek Pakem Ipda Aji Pramono menambahkan, dalam proses transaksi jaringan judi togel, tersangka berstatus sebagai pengecer. Proses transaksi dilakukan melalui ponsel dan bertemu langsung. Pembelinya sebagian besar dari luar wilayah Pakem. Dalam semalam, SJ mampu mendapatkan omzet sebesar Rp1 juta dalam menjual nomor togel. Dari total pendapatan kotor itu, SJ biasanya mendapat keuntungan bersih sekitar 25% atau kisaran Rp250.000.

"Itu penghasilan minimal dalam semalam saja," tegas dia.

Tersangka telah menjalani bisnis judi togel itu sejak setahun terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ mengaku memiliki atasan berinisial LK sebagai pengepul yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Atasnya LK ini ada lagi inisial GT yang kini dalam pengembangan penyelidikan kami," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Moyudan Iptu Tasngin menambahkan, pihaknya menangkap AI, 32, warga Gedongan, Sumberagung, Moyudan usai menjual nomor togel di Dusun Jetis, Sumberarum, Moyudan. Barangbukti yang diamankan berupa ponsel, tiga lembar rekapan nomor togel dan uang tunai Rp270.000.

Hal yang sama juga dilakukan Polsek Godean. Panit Reskrim Polsek Godean Aiptu HB Sugiyono mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku judi remi di kawasan pemancingan Dusun Semarangan, Sidokarto pada Minggu (17/4/2016) pukul 06.30 WIB. Para pelaku antara lain, JS, 25n warga Geneng, Sidoagung, WS, 43, warga Gatak, Sidoluhur, JL, 30, warga perum Harmoni, Sidokarto dan HS, 51, warga Urang, Kalianda, Lampung Selatan yang tinggal di Gentingan, Sidoagung.

"Barangbukti yang disita di TKP uang tunai Rp600.000, kartu domino. Mereka judi di gubug pemancingan," ulasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online