Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Replika patung Monumen Nyi Ageng Serang telah terpasang di atas menara monumen dan mulai menjadi daya tarik bagi para pengguna jalan yang melintasi kawasan Simpang Lima Karangnongko, Selasa (16/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)
Harga tanah di Kulonprogo dianggap tinggi sehingga menghambat investasi
Harianjogja.com, KULONPROGO- Gagasan pengadaan payung hukum untuk pengadaan landbanking dianggap mendesak untuk segera dilakukan. Hal ini sebagai solusi bagi melambungnya harga tanah yang dikhawatirkan akan menghambat perkembangan investasi di Kulonprogo.
Muhtarom Asrori, Ketua Komisi II Bidang Pembangunan DPRD Kulonprogo menyatakan bahwa sebelumnya dewan sudah menyarankan agar pemkab Kulonprogo memiliki lahan sendiri.
Idealnya, ketika pemkab menetapkan suatu daerah sebagai kawasan industri maka lahan yang masuk dalam kawasan tersebut juga sudah dibebaskan. Namun faktanya sampai saat ini pemkab Kulonprogo belum melakukan hal tersebut.
“Pemkab jangan hanya sekedar mengantarkan investor mencari tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2016).
Menurutnya, sebaiknya pemkab juga memiliki lahan yang langsung bisa ditawarkan kepada sejumlah investor yang datang. Ia mengakui bahwa memang masih ada ganjalan berupa regulasi pengadaan tanah namun hal tersebut bisa diatur sesuai kebutuhan. Pasalnya, beberapa daerah lain juga sudah melakukan hal serupa guna menjamin ketersediaan tanah bagi para pemodal.
Alternatif berbeda, Hamam Cahyadi, Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo menyebutkan bahwa pemkab bisa menyusun harga acuan wajar dengan mempertimbangkan klasifikasi wilayah strategis.
“Jika strategis sebenarnya wajar harganya tinggi,” ujarnya. Terlebih lagi, akan ada semakin banyak investor yang masuk sehingga pemkab memerlukan solusi yang konkret untuk permasalahan penyediaan lahan ini.
Hamam memaparkan bahwa bisa dilakukan kajian pula agar pemkab memiliki tanah yang bisa disewagunakan oleh investor. Karena tidak selalu bergantung pada mekanisme pasar maka harga yang ditetapkan tidak akan melonjak karena pemerintah membelinya dengan harga wajar. Terlebih lagi, hanya pemkab yang memahami dengan benar peta kawasan startegis karena memiliki master plan pengembangan.
Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan sendiri mengakui bahwa gagasan landbanking mendesak untuk segera dilakukan. Namun, pemkab Kulonprogo sendiri tidak bisa melakukan landbanking tanpa adanya payung hukum.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah dilakukan kajian guna membentuk payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan ini. Terlebih lagi, pihak legislatif sudah berulang kali mendorong pemkab menyiapkan landbanking.
Agung menjelaskan bahwa harus ada lembaga yang bisa membeli dan memiliki tanah atas nama pemerintah. Sementara itu, sampai saat ini hal tersebut baru bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD). “Misalkan BPMPT yang beli tanah tidak bisa, saat ini yang bisa melakukan baru BUMD,” kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.