5 Poin Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Seorang petugas medis menyiapkan ruangan isolasi di RSUD Pandan Arang Boyolali, Rabu (14/5/2014). Kamar itu disiapkan secara dini salah satunya untuk menangani pasien suspect MERS. (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)
Penyakit berbahaya, Tuberculosis Multidrug Resistant (TB- MDR) di Bantul ditemukan tujuh kasus
Harianjogja.com, BANTUL- Penderita penyakit Tuberculosis Multidrug Resistant (TB- MDR) perlu mendapatkan penanganan yang intensif, pasalnya jenis penyakit ini merupakan penyakit TB namun dengan golongan kebal obat.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul hingga saat ini sudah mendata sebanyak kurang lebih tujuh orang menderita penyakit yang berasal dari virus tersebut.
Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Kabupaten Bantul Prambudi Dharmawan mengatakan, untuk saat ini di Bantul memang sudah ada penderita TB-MDR, jumlahnya dibawah 10 orang.
Bukan berarti jika sudah kebal obat pasien tidak bisa sembuh, bisa sembuh namun dengan penanganan yang lebih intensif dan dengan mengkonsumsi obat yang lebih banyak.
“Penderita TB kebal obat atau TB-MDR ini dapat diketahui setelah pengobatan tahap pertama dan kedua sejak mengidap penyakit TB tidak kunjung menunjukkan kondisi membaik, kemudian untuk memastikan pasien akan dicek dahaknya untuk mengetahui secara pasti jika sudah menderita TB-MDR,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinkes Bantul, Jumat (29/4/2016).
Pramudi mengatakan ketika penderita TB-MDR, pasien yang bersangkutan harus menjalani pengobatan secara intensif selama dua tahun, dengan tahap enam bulan pertama untuk pengobatan rutin, kemudian dengan pengobatan tahap lanjutan selama satu setengah tahun.
"Pengobatan untuk penderita TB-MDR dilakukan secara rutin setiap hari, pasien harus meminum obat sebanyak 19 butir obat-obatan dengan ditambah pengobatan dengan disuntik. Penderita TB-MDR juga diwajibkan menggunakan masker dalam kondisi apapun untuk menghindari penularan dan penyebaran virus,” katanya.
Sementara itu menurut Prambudi dalam menangani satu pasien TB-MDR dalam biaya pengobatan akan menghabiskan biaya mahal mencapai 200 juta rupiah. Dan selama ini pengobatan bagi para pasien tersebut masih bergantung pada bantuan dari luar negeri.
“Dengan demikian seharusnya pasien menyadari betul itu, agar yang sudah terkena penyakit tersebut untuk intensif memeriksakan diri dan melakukan pengobatan secara rutin tanpa putus hingga benar-benar sembuh. Bagi pemerintah sebaiknya juga segera dipikirkan bagaimana nanti penanganan pengobatan bagi pasien TB-MDR jika bantuan dari luar sudah terputus,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Kabut asap akibat karhutla Indonesia membuat Malaysia meliburkan sekolah. Lebih dari 2 juta siswa belajar dari rumah akibat memburuknya kualitas udara.
Hermanto Tanoko mengakuisisi Taman Dayu melalui Tancorp dan Tanrise Property. Simak kisah istri ditegur satpam hingga strategi bisnisnya.
Korupsi motor listrik BGN merugikan negara Rp863,85 miliar. Kejagung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada JPU.
BPJPH memastikan wajib halal berlaku 18 Oktober 2026 dan menyiapkan aturan khusus bagi UMK serta produk impor.
Tekanan ekonomi membuat pekerja di Bantul memangkas belanja, berburu promo, memilih barang pre-loved, dan mencari pekerjaan tambahan.