Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, 22 Warga Batuk dan Sesak Napas
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok pekerja melakukan aksi memeringati Hari Buruh di depan Taman Parkir, Wonosari. Minggu (1/5/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Masalah buruh di Gunungkidul masih membayangi, berupa gaji di bawah UMK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima pengaduan masyarakat, khususnya para pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan.
Di Gunungkidul, beberapa perusahaan masih membayarkan gaji para pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut disuarakan oleh perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Agus Budi Santoso kemarin (1/5/2016) dalam aksi peringatan Hari Buruh.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pekerja selama ini merasa terpaksa dalam menerima gaji dibawah UMK. Status pengangguran yang membayangi membuat mereka mau tak mau menerima gaji yang ditentukan oleh para pengusaha.
“Masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Daripada harus menganggur, mereka terpaksa menerima gaji di bawah UMK,” kata Agus, kemarin (1/5/2016).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima adanya laporan keberatan yang disampaikan secara formal oleh para pekerja kepada Dinas.
“Semuanya ada mekanismenya, Kalau ada yang gajinya di bawah UMK silahkan laporkan kepada kami. Kami akan mediasikan dengan perusahaan terkait, bagaimana maunya,” kata dia.
Ia melanjutkan, pihaknya (Dinsosnakertrans) terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Ia mengatakan tidak dapat begitu saja menindak lanjuti sebuah kekeliruan dalam kehidupan para pekerja. Pihaknya memerlukan sebuah reaksi keberatan yang disampaikan secara formal.
“Sejauh ini belum pernah ada yang mengajukan keberatan soal gajinya. Kami siap melayani asal dilakukan secara formal,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.
Presiden ICAO mengapresiasi keselamatan penerbangan Indonesia. Skor audit mencapai 78,85%, di atas rata-rata global 70,6%.
Kejagung mengungkap kerugian negara Rp863,84 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN yang melibatkan lima tersangka.