PENCURIAN SLEMAN : Pura-pura Urus SKCK, Helm di Kantor Kecamatan Digasak

Sunartono
Sunartono Jum'at, 13 Mei 2016 07:20 WIB
PENCURIAN SLEMAN : Pura-pura Urus SKCK, Helm di Kantor Kecamatan Digasak

Ilustrasi pencurian helm (Youtube)

Pencurian Sleman terjadi di sebuah kantor kecamatan.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang residivis kasus pencurian bernama Bambang Sugeng, 39, tertangkap basah saat mencuri helm di tempat parkir Kantor Kecamatan Moyudan, Kamis (12/5/2016) siang. Saat beraksi, tersangka berpura-pura akan mengurus pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di kantor kecamatan setempat.

Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menjelaskan, tersangka datang ke kantor kecamatan menggunakan motor Supra X bernopol AB 2978 LZ sekitar pukul 11.00 WIB. Sembari berpura-pura membawa berkas, sempat masuk ke ruang tunggu untuk mengurus permohonan pengantar SKCK. Akantetapi, belum lama menunggu, tersangka pura-pura mengangkat panggilan telepon dan keluar dari ruangan.

Sejumlah warga yang berada di kantor sebenarnya sudah mencurigai gelagat tersangka. Apalagi saat itu sedang terjadi pertemuan perangkat desa di kecamatan membahas tentang maraknya pencurian di wilayahnya masing-masing.

"Tersangka sempat masuk ke ruangan, lalu keluar sembari seperti mengangkat panggilan telepon dan mengambil helm," ungkap Kapolsek, Kamis (12/5/2016).

Adapun helm yang diambil tersangka adalah milik Wawan, 37, warga Kembangan, Sumberahayu, Moyudan. Rupanya gerak gerik residivis itu diamati oleh warga lain bernama Heri yang juga berada di kantor kecamatan. Melihat ulah tersangka, warga  Sermo, Sumberarum, Moyudan itu pun beranjak dari tempat duduknya dan langsung menyergap tersangka yang sedang mengambil helm. Heri memberitahu warga lainnya yang berada di kantor kecamatan dan mengejar pelaku lalu menghajarnya hingga babak belur.

"Sempat dihajar massa yang emosi namun lukanya tidak terlalu parah," kata dia.

Tersangka pun diangkut ke Mapolsek Moyudan. Setelah diperiksa, pengakuannya telah mencuri helm lima kali dan dijual di Pasar Klithikan. Tersangka sebenarnya dijerat dengan Pasal 364 KUHP atau pencurian di luar rumah dengan tanpa merusak atau mencopet. Akantetapi sesuai dengan Peraturan MA 2/2012, bahwa pencurian jenis itu dengan kerugian kurang dari Rp2,5 juta hanya dikenakan Tipiring.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online