Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 8 Oktober 2026: di Q Homemart Ringroad Timur
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 8 Oktober 2026 tersedia di Kalurahan Condongcatur. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Kekerasan Sleman kembali terjadi, dua preman kampung pun ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN - Dua preman kampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Moyudan setelah menganiaya warga di Dusun Gejagan RT12/RW03 Sumberarum, Moyudan Sleman akhir pekan lalu. Padahal penyebabnya hanya sekedar salah paham, namun kedua pelaku menendang dan memukuli korban hingga babak belur.
Kedua preman itu adalah Windi Agus Riyanto, 24, warga Sejati RT04/RW20 Sumberarum, Moyudan dan Ryan Hermawan, 28, warga Samben RT03 Argomulyo, Sedayu Bantul yang juga memiliki alamat lain di Putrowangsan RT04/RW20 Sidoarum, Godean. Mereka menganiaya Agung Prasetyo saat berada di Dusun Gejagan, Sumberarum, Moyudan.
Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menjelaskan, penganiayaan oleh kedua preman itu kepada korban dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Korban Agung, saat itu sedang berkunjung di rumah temannya bernama Hasanudin di Dusun Gejagan RT12/RW03 Sumberarum, Moyudan.
"Kemudian didatangi oleh kedua tersangka di rumah temannya [Hasanudin]. Lalu melakukan penganiyaan secara bersama-sama. Tersangka memukul dan menendang korban," terang Kapolsek, Minggu (15/5/2016).
Ketika datang ke rumah Hasanudin, tersangka langsung mencari korban. Kedua preman itu menghajar korban dengan cara menendang dan memukul hingga korban babak belur. Setelah melakukan penganiayaan, keduanya lalu kabur dari kampung tersebut.
Masnoto mengatakan, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian hidung dan memar pada wajah. "Korban melapor ke kami, lalu kami melakukan lidik hingga menangkap tersangka," tegasnya.
Sehari setelah kejadian ia menangkap kedua pelaku. Tersangka Windi ditangkap saat berada di sebuah warung sate Jalan Gedongan - Ngapak, Moyudan. Sedangkan tersangka Ryan dibekuk di rumahnya.
Setelah menganiaya korban, tersangka Windi tidak berani pulang kerumah dan sempat tinggal di Nanggulan, Kulonprogo. Hasil penyidikan, motif penganiayaan itu dilakukan karena dendam atas kesalahpahaman pada tindakan yang dilakukan korban sebelumnya.
Masnoto menambahkan, rekam jejak kedua preman itu kerap terjerat kasus. Untuk tersangka Windi pernah diganjar hukuman penjara sekitar tiga tahun silam karena menculik gadis di bawah umur. "Keduanya saat ini kami tahan di Mapolsek," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 8 Oktober 2026 tersedia di Kalurahan Condongcatur. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.