HOTEL JOGJA : Nekat Bangun Tanpa IMB, Hotel Senopati Didenda Rp4 Juta

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 18 Mei 2016 07:20 WIB
HOTEL JOGJA : Nekat Bangun Tanpa IMB, Hotel Senopati Didenda Rp4 Juta

Hotel Senopati yang disemprit karena nekat membangun sebelum keluarnya IMB? (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Hotel Jogja ini didenda karena masalah perizinan

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan denda Rp4 juta kepada pemilik Hotel Senopati karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Hotel yang berlokasi di Jalan Senopati, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun nekat dibangun.

"Denda Rp4 juta," kata Hakim Taufik Rahman yang memimpin sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016).

Pihak Hotel Senopati dibawa ke persidangan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja. Hotel milik PT.Sidomuncul itu rencananya akan dibangun enam lantai dengan kapasitas 55 kamar. Namun saat ini hotel itu baru dibangun empat tingkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online