MIRAS JOGJA : Perda Mihol dan Oplosan DIY Terancam Dicabut, Mengapa?

Rabu, 18 Mei 2016 23:55 WIB
MIRAS JOGJA : Perda Mihol dan Oplosan DIY Terancam Dicabut, Mengapa?

Miras Jogja untuk Perda akan dicabut.

Harianjogja.com, JOGJA -- Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki Pemda DIY.

Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Rabu (18/5/2016) mengatakan wacana itu terlontar melalui Kementerian Otonomi Daerah. Mereka memandang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2013 Pemerintah Provinsi tak memiliki kewenangan untuk melaukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dan pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Dari PP itu ternyata yang memiliki kewenangan untuk pengawasan ada di kabupaten dan kota, jadi ini perlu dikaji lagi,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online