SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)
Perizinan Sleman yang dilanggar oleh toko modern belum ditindaklanjuti dengan penertiban secara menyeluruh
Harianjogja.com, SLEMAN- Kelanjutan penertiban terhadap toko modern berjejaring yang melanggar peraturan daerah (Perda) sampai saat ini masih kelam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terakhir kali menutup enam toko modern bermasalah pada akhir Maret lalu.
Sejak Januari hingga Maret lalu, total toko modern yang ditutup mencapai 12 unit. pada Januari lalu, enam unit toko modern ditutup masing-masing tiga Indomaret dan tiga Alfamart di wilayah Kecamatan Sleman, Gamping, Depok dan Kecamatan Mlati.
Sementara pada Maret lalu, enam unit toko modern masing-masing tiga Indomaret dan tiga Alfamart juga ditutup masing-masing di wilayah Kecamatan Sleman, Minggir, Depok, dan Ngemplak.
Pemkab sendiri mencatat terdapat sekitar 89 unit toko modern berjejaring yan melanggar ketentuan Perda No.18/2012 tentang izin toko modern. Sebagian besar bermasalah terkait izin operasional.
Selain itu, toko berjejaring tersebut juga banyak yang melanggar aturan zonasi kurang satu kilometer dengan pasar tradisional.
“Dari 89 toko waralaba yang melanggar, baru 12 yang ditertibkan. Sisanya masih kami inventarisir kapan eksekusinya,” kata Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) Sleman Pustopo, Senin (23/5/2016).
Dia mengakui belum semua toko modern yang melanggar aturan zonasi ditertibkan. Alasannya, penutupan toko modern tetap perlu kajian-kajian agar penertiban yang dilakukan dapat berjalan baik.
Tidak hanya pelanggaran zonasi, pihaknya juga melakukan pengkajian terhadap jenis pelanggaran toko modern itu termasuk sanksinya. “Prioritas utama tetap [penertiban toko modern] yang berdekatan dengan pasar tradisional,” ujar dia.
Menurut Purtopo, penertiban toko modern tersebut diatur dalam Perda No 54/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman No.44/2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman No.18/2012 tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Penertiban toko modern yang melanggar zonasi dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 100 meter dari pasar tradisional, tahap kedua 200 meter dari pasar tradisional dan tahap ketiga jarak 500 meter dari pasar tradisional.
Terkait banyaknya toko modern baru yang sudah beroperasi, Pustopo mengaku akan melakukan penataan terhadap toko modern tersebut. Disperindagkop akan memberikan surat peringatan kepada toko modern itu.
“Kami berharap toko-toko modern baru yang ada tidak beroperasi sebelum mengantongi izin. Kami baru dapat laporan setelah toko modern itu beroperasi, saat proses pendiriannya kami tidak tahu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Great Eastern General Insurance menilai perlindungan data center perlu mencakup risiko konstruksi, operasional, gangguan usaha, siber, hingga lingkungan.
BMKG memprakirakan hujan di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu. Tanjung Selor berpotensi hujan petir, sedangkan Banjarmasin mencapai 37 derajat.
Basarnas mengevakuasi pembalap Moto2 asal Spanyol yang mengalami kecelakaan saat kualifikasi di Sirkuit Mandalika menggunakan helikopter.
Guru besar PTMA merumuskan lima rekomendasi kebangsaan, mulai dari etika pemerintahan, pengelolaan kekayaan alam, hingga pembangunan SDM.
LPS Call for Research 2026 diikuti lebih dari 700 peserta dengan 35 finalis terpilih. Simak daftar pemenang dari berbagai kategori penelitian.