Polri Geser Anggaran Rp3,6 Triliun untuk Pengamanan VVIP
Polri mengusulkan pergeseran anggaran Rp3,6 triliun pada 2027 untuk kebutuhan operasional, pengamanan VVIP, kerusuhan massa, dan bencana.
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Perda Sleman akan dihapus sebanyak 6 Perda
Harianjogja.com, SLEMAN- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (mihol) karena dinilai bermasalah. Namun demikian, Pemkab Sleman tidak memasukkan agenda pencabutan Perda Minol tersebut.
Meski begitu, Pemkab berencana menghapus enam Perda yang dinilai bertenangan dengan ketentuan aturan di atasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto mengatakan, sampai saat ini Kemendagri belum merilis data Perda yang dinilai bermasalah di Indonesia. Kemendagri mencatat, Perda yang bermasalah jumlahnya mencapai ribuan Perda. Meski begitu, terkait Perda mihol yang termasuk akan dicabut, katanya, Pemkab tidak akan pencabutan Perda Miras.
"Kecuali kalau ada instruksi resmi dari presiden atau pemerintah pusat. Sampai sekarang kami belum menerima pernyataan resmi dari Kemendagri untuk mencabut [Perda Mihol]," tuturnya, Minggu (29/5/2016).
Hary menjelaskan, saat ini pun Pemkab sedang mengevaluasi sejumlah Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Evaluasi dilakukan secara mendetail untuk menjaring peraturan mana saja yang harus dihapus.
Pasalnya, kata Hery, Kemendagri menilai setiap daerah harus mencabut rata-rata lima Perda karena bertentangan dengan kebijakan pusat. "Untuk Sleman sendiri, kami berencana mencabut enam Perda. Tapi bukan soal Minol," tutur Hery.
Menurutnya, penghapusan Perda tidak bisa dilakukan secara serampangan. Tetapi harus melewati beberapa tahapan mulai dari pengajuan pencabutan Perda ke program legislasi daerah (Prolegda). Setelah itu dibahas bersama-sama dengan DPRD, untuk kemudian ditetapkan pencabutannya.
Hery mengatakan, belum lama ini pihak Kemendagri juga sempat mendatangi Pemkab Sleman untuk mengonfirmasi kelanjutan penghapusan Perda tersebut. Hery menjelaskan, pencabutan Perda dilakukan terhadap aturan-aturan yang dianggap akan menghambat proses investasi di daerah.
"Beberada aturan masih dianggap relevan, sehingga keputusan untuk pencabutannya masih dibahas oleh beberapa Kementerian," ucapnya.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Sleman Hendra Adi mengatakan, pencabutan keenam Perda memang dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kemendagri. Adapun Perda yang dicabut di antaranya, Perda No.4/1998 tentang retribusi usaha bengkel kendaraan bermotor, Perda No.10/2000 tentang anggaran dan belanja desa, Perda No.9/2003 tentang kedudukan keuangan lurah dan pamong desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri mengusulkan pergeseran anggaran Rp3,6 triliun pada 2027 untuk kebutuhan operasional, pengamanan VVIP, kerusuhan massa, dan bencana.
Malaysia menjadi negara terbaik untuk pensiunan 2026 versi Rumavi. Thailand dan Filipina juga masuk 10 besar, Indonesia berada di peringkat ke-58.
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Jack Miller resmi meninggalkan MotoGP dan bergabung dengan Yamaha di WorldSBK 2027 dengan kontrak dua musim.
Astra Half Marathon kembali digelar pada 2026 dengan membawa semangat “Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia” dalam perjalanan menuju 70 tahun Astra.
iPhone 18 Pro hadir dengan chip A20 Pro. Simak 3 pesaing Android: Samsung S26 Ultra, Pixel 11 Pro XL, dan Xiaomi 17 Ultra dengan kamera Leica