NARKOBA BANTUL : Polisi Hentikan Kasus Ganja 100 Gram, Mengapa?

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 03 Juni 2016 21:20 WIB
NARKOBA BANTUL : Polisi Hentikan Kasus Ganja 100 Gram, Mengapa?

Ilustrasi ganja (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Bantul, proses hukum kasus ganja dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 100 gram oleh tersangka. Pemuda tersebut diklaim mengalami gangguan jiwa berat.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo mengatakan, polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Mei lalu. Keputusan penghentian perkara tersebut diakukan karena sejumlah alasan.

Pertama, merujuk hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit (RS) Puri Nirmala dan RS Bethesda Jogja yang menyatakan mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa berat. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja.

“Dari ahli pidana menyatakan, tersangka yang mengalami gangguan jiwa berat tidak dapat dipidanakan,” papar Rudy Prabowo, Jumat (3/6/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis