OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
UU Keistimewaan DIY digugat mendapat respon keluarga Kraton.
Harianjogja.com, JOGJA -- GBPH Yudhaningrat mempertanyakan motif penggugat Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dia menduga ada motif lain di balik tindakan itu.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/06/01/uu-keistimewaan-diy-digugat-gugatan-uuk-dianggap-keblinger-725038">UU KEISTIMEWAAN DIY DIGUGAT : Gugatan UUK Dianggap “Keblinger”)
Ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (3/6/2016), Gusti Yudha mengatakan ada kejanggalan dalam gugatan itu. UU Nomor 12/2013 tentang Keistimewaan DIY sebenarnya sudah melalui proses sosialisasi yang panjang. Mulai dari tingkat DIY sampai nasional. Namun selama sosialisasi itu berlangsung tak ada satupun masalah muncul.
“Kenapa baru sekarang? Itu siapa yang sbagai pelapor, M. Sholeh kan hanya pengacara, siapa dibaliknya?” tanya dia.
Keheranannya semakin besar ketika belakangan muncul nama seorang abdi dalem Kraton Yogyakarta bergelar Raden Wedana yang ikut-ikutan menggugat UUK. Raden Wedana Widyo Suryo Satrianto atau Raden Mas Admwin Suryo Satrianto muncul memberikan gugatan serupa dengan M. Sholeh.
Yudha menilai sebagai warga negara sah saja seorang abdi dalem menggugat UU yang berlaku. Namun sama seperti M. Sholeh, Yudha bertanya-tanya siapa sebenarnya yang ada di balik gugatan-gugatn yang dilayangkan ke UU Keistimewaan. Apalagi sejauh ini pasal-pasal yang digugat sudah sejak masih berupa RUU disosialisasikan melalui berbagai media dan disepakati banyak pihak.
“Kan aneh to, sekarang siapa yang ngodo-odo, kalau abdi dalem rasanya tidak akan seperti itu,” imbuh dia.
Yudha menambahkan, UUK bukan tanpa cacat. Bila dikemudian hari ditemukan kelalaian dalam penyusunannya UU ini masih sangat mungkin direvisi. Namun prosesnya akan lama dan memerlukan waktu yang panjang.
Terpisah, KGPAA Paku Alam X memilih tak berkomentar tentang UUK yang mendapatkan gugatan. Menurutnya sudah ada bagian dalam Pemda yang mengurusi langsung persoalan itu. Dia pun memilih tak ikut campur dan mempersilakan Biro Hukum pemda DIY untuk mengusut persoalan ini bila diperlukan.
“Itu kan bagiannya sana,” ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Penjualan mobil Agustus 2026 tembus 81.756 unit secara wholesales dan 83.422 unit retail, menjadi rekor tertinggi tahun ini.
Pasutri Suyanto dan Dwi Astutiningsih kembali bertarung menjadi Lurah Dengok, Playen, setelah duel serupa terjadi pada pemilihan 2018.
Apple Event 9 September digelar pukul 00.00 WIB. iPhone lipat dan iPhone 18 Pro menjadi produk yang paling dinanti.
FIFA ASEAN Cup 2026 masuk kalender FIFA Matchday sehingga Timnas Indonesia berpeluang diperkuat pemain abroad.
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Ambarawa-Bawen ditargetkan beroperasi November 2026 setelah memasuki tahap Uji Laik Fungsi Operasi.