LEBARAN 2016 : Aturan Berubah, Hari Lebaran Angkutan Barang Boleh Beroperasi

Sabtu, 04 Juni 2016 16:20 WIB
LEBARAN 2016 : Aturan Berubah, Hari Lebaran Angkutan Barang Boleh Beroperasi

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO RAZIA KENDARAAN ANGKUTAN -- Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Kepolisian memeriksa kelengkapan buku KIR, SIM dan STNK para pengemudi sejumlah kendaraan angkutan yang melintas di jalan RE Martadinata, Jogja, Rabu (9/5). Kegiatan ini menjadi upaya Dinas Perhubungan untuk mengurangi tingkat kecelakaan pada kendaraan angkutan umum penumpang dan barang terkait dengan uji kelayakan.

Lebaran 2016 mendatang berubah aturan untuk angkutan barang
Harianjogja.com, JOGJA – Kebijakan terkait angkutan barang mengalami perubahan pada Lebaran kali ini. Angkutan barang akan dipersilakan beroperasi pada H1, H2 dan H+1. Berbagai persiapan juga dilakukan untuk mendukung target mudik 2016 tanpa kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta Jumat (3/6/2016) mengatakan instruksi dari Kementerian perhubungan menentukan perubahan terhadap syarat operasi angkutan barang selama libur lebaran. Tahun-tahun sebelumnya kendaraan barang dilarang beroperasi pada H-5 sampai dengan H+5 lebaran.

“Kali ini pada lebaran hari pertama dan kedua serta H+1 angkutan barang sudah boleh beroperasi,” kata Sigit.

Izin beroperasinya angkutan barang pada hari-H hingga H+1 itu dilakukan untuk memastikan lancarnya pasokan logistik selama masa libur lebaran berlangsung.

Pada tahun-tahun sebelumnya berhenti beroperasinya angkutan barang dalam jangka waktu yang terlalu lama dianggap cukup berpengaruh terhadap ketersediaan logistik terutama di daerah-daerah.

Meskipun angkutan barang sudah bisa beroperasi pada libur hari pertama lebaran, Sigit menuturkan Kementerian Perhubungan tetap dengan komitmennya untuk zero accident selama musim mudik 2016. Komitmen itu berlaku baik untuk angkutan darat, air maupun udara.

Untuk mendukung komitmen tersebut, Sigit memastikan pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para calon pemudik untuk melakukan pengecekan kendaraan pribadi yang akan digunakan untuk bersiltaurahmi selama lebaran.

Sementara untuk kendaraan-kendaraan umum terutama angkutan jalan raya, pihaknnya akan melakukan ramp check ke seluruh armada angkutan darat.

“Peraturannya kendaraan lokal tidak diizinkan ke kota lain. AKDP (Antar Kota dalam Provinsi) ya hanya di dalam provinsi. Untuk ramp check, kami akan melakukannya di terminal dan pool agar tak ada armada yang terlewat,” beber dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online