SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)
Pilkada Jogja dianggarkan dana kampanye Rp2,7 miliar namun masih bisa berubah
Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengaku masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pendanaan kampanye bagi pasangan calon dalam Pilkada atau Pilwalkot Jogja 2017 mendatang.
Wawan mengatakan perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terdapat norma baru soal dana kampanye yang bisa dibiayai dari APBD dan dari pasangan calon atau partai politik.
Yang dia ketahui tidak semua pendanaan kampanye dialihkan ke paslon dan partai politik, namun ada norma yang membolehkan paslon dan partai membiayai dana kampanye. “Tapi kepastinyannya kami masih menunggu revisi PKPU,” kata dia.
Ia mengakui jika ada perubahan aturan pendanaan kampanye bisa mengubah anggaran yang sudah disediakan.
KPU Kota Jogja sudah menganggarkan Rp2,7 miliar untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon dengan seperti pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai sosialisasi paslon.
Dana itu 18% dari total anggaran Pilwalkot 2017 Rp14,9 miliar melalui hibah dari Pemerintah Kota Jogja.
Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun menambahkan dari sejumlah poin perubahan Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 di antaranya Pasal 63 ayat 2a tentang Kampanye.
Pasal tersebut, kata dia, bunyinya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh partai politik dan atau pasangan calon.
Kemudian Pasal 63 ayat 2b bunyinya, kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik dan atau pasangan calon. “Karena ada klausul dapat, maka lebih jelasnya memang harus menunggu PKPU,” katanya.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan anggaran yang sudah dihibahkan ke KPU sudah menjadi ranahnya KPU. Jika sebagian anggaran untuk kampanye itu tidak digunakanm, kata Kadri, maka KPU bisa mengalihkannya pada pos lain selama ada berita acara pengalihan anggaran. Menurutnya, tidak menyalahi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Polda Sultra menempatkan dua anggota Polres Baubau di patsus selama tujuh hari terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One.
Timnas Putri U17 Indonesia mengalahkan Singapura 5-0 dan lolos ke Piala Asia Putri U17 2027 di China dengan sembilan poin sempurna.
PKB Sleman mengukuhkan pengurus DPAC di 17 kapanewon dengan keterwakilan perempuan minimal 30% dan menargetkan pengurus ranting tuntas November.
Sebanyak 12.176 titik panas terdeteksi di Indonesia. Karhutla membakar ratusan rumah di Bangka Selatan dan membuat udara Jambi berbahaya.
Framingham Risk Score membantu memperkirakan risiko penyakit jantung dan stroke dalam 10 tahun. Kenali faktor risiko dan pentingnya MCU.