BPJS KESEHATAN : Tunggak Iuran, Kepesertaan Dinonaktifkan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Minggu, 05 Juni 2016 07:18 WIB
BPJS KESEHATAN : Tunggak Iuran, Kepesertaan Dinonaktifkan

JIBI/Solopos/Maulana Surya Tuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan menonaktifkan peserta yang menunggak iuran

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.19/2016 tentang perubahan dalam layanan, penyesuaian iuran termasuk sanksi keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peserta yang menunggak iuran, langsung dinonaktifkan dan tidak akan dapat layanan jaminan sosial kesehatan tersebut di puskesmas ataupun rumah sakit.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sleman dan Kulonprogo, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, dalam Perpres tersebut ada perubahan aturan terkait sanksi bagi peserta yang menunggak iuran.

Jika sebelumnya peserta dikenakan denda 2% per bulan, aturan itu mulai 1 Juli mendatang dihapus. Sebagai gantinya, peserta yang terlambat membayaran iuran, sesuai Pasal 17 Perpres 19/2016, kepesertaannya akan dinonaktifkan.

Ketentuan denda tersebut, jelasnya, tertuang dalam Perpres No.19/2016 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Perpres No.12/2013.

?"Dalam perpres itu disebutkan, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan, maka kepesertaannya diberhentikan sementara," katanya kepada wartawan, Jumat (3/6/2016).

Dia menambahkan, untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan peserta wajib mendaftarkan kembali kepesertaannya. Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh. "Sebagian biaya rawat inap, yakni 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan dibayar peserta," ujarnya.

Selain itu, jika peserta masih memiliki tunggakan iuran tunggakan tersebut harus dilunasi lebih dahulu. Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. "Peserta harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Sosial. Tapi Dinsos tidak akan sembarangan mengeluarkan surat rekomendasi itu," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online