PKL PASAR KEMBANG : Pedagang Bersedia Pindah Asal ...

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 07 Juni 2016 21:57 WIB
PKL PASAR KEMBANG : Pedagang Bersedia Pindah Asal ...

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Wisatawan melintasi proses eksekusi rumah milik Suwarto dengan menggunakan alat berat di Jalan Pasar Kembang, Jogja, Kamis (13/9). Sengketa lahan antara pihak Suwarto dan hotel asia-africa itu semula diproses di PT dan MA yang membuat Suwarto kalah. Lahan itu diminta diserahkan ke Asia-Africa Hotel. Eksekusi pertama dilakukan pada 2006 eksekusi namun gagal. Yang berikutnya pada 2008, 2009, dan Juni 2012. Eksekusi kelima pada 2012, Selasa (17/7), yang juga gagal.

PKL Pasar Kembang yang akan direlokasi menyatakan pendapat.

Harianjogja.com, JOGJA-Para pedagang di sepanjang Jalan Pasar Kembang berkukuh tidak akan meninggalkan lapak sebagaimana ultimatum dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Sebab mereka merasa menempati lahan Sultan Ground.

“Kecuali yang minta pindah Sultan,” kata Sekretaris Paguyuban Pedagang Jalan pasar Kembang, Efriyon seusai beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (7/6/2016).

Efriyon mengatakan dari keterangan dewan diketahui PT.KAI juga menempati lahan Sultan Ground. Area itu termasuk yang akan dikembangakan di bagian selatan Stasiun Tugu. Karena itu dia menganggap PT.KAI tidak memiliki kewenangan untuk mengusi pedagang yang ada di sepanjang Jalan pasar Kembang.

Menurutnya. Para pedagang setuju untuk ditata, tetapi tidak mau jika harus dipindah. Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Kota Jogja juga belum siap dengan rencana penataan tersebut karena masih bingung mencarikan lahan baru untuk para pedagang.

“Enggak semudah itu main gusur-gusur, apalagi posisinya sama-sama menempati Sultan Ground,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online