Harga Pertamax Naik Rp16.250, Pertamina Ungkap Alasannya
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pertamina menyebut penyesuaian mengikuti harga minyak dunia.
Kasus pengemplangan pajak di Sleman berbuntut vonis penjara untuk konsultan
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Usman Ariyanto dan Ahmad Sigit Prasetyo terkait penggelapan pajak, Selasa (7/6/2016).
Putusan yang dijatuhkan kepada konsultan pajak CV TJ tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara dan denda Rp664 juta subsider dua bulan. Kedua terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. Keduanya dinilai bersalah dan sah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) CDI juncto pasal 34 UU Pajak, juncto pasal 64 KUHP.
Kedua terdakwa dinilai mengetahui ada transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran, yang dilakukan perusahaan. Keduanya juga mengerti tentang perhitungan pajak, namun dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melaporkan nihil.
"SPT dilaporkan nihil, untuk memperlancar proses pajak, kemudian kedua terdakwa akan melakukan pembaruan SPT," jelas hakim Ayun Kristanto saat membacakan putusan majelis hakim.
Kenyataannya, selama kurun waktu 2009 dan 2010, tidak ada pembetulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Keduanya bahkan tidak memegang administrasi pajak sehingga tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur hukum, yaitu sengaja membuat SPT tidak benar, menimbulkan kerugian negara dan melakukan berulang kali.
"Jadi unsur tindak pidana dalam kasus ini terpenuhi,” jelas Ayun.
Majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntuan JPU karena menilai kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali. "Bila putusan ini diterima artinya kasus ini selesai. Tetapi kalau mau pikir-pikir dan banding perkara, belum ada kekuatan hukum,” kata Hakim Ketua Yanto yang juga Ketua PN Sleman itu.
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan tenggat waktu sepekan untuk menanggapi putusan tersebut. Jika sampai batas yang ditentukan tidak ada jawaban dari kedua terdakwa, maka keduanya dianggap menerima putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pertamina menyebut penyesuaian mengikuti harga minyak dunia.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Juni 2026, lengkap rute, tarif, dan titik keberangkatan strategis. Praktis, murah, dan tepat waktu.
Jadwal SIM keliling Kulonprogo Juni 2026 lengkap. Ada layanan malam, lokasi desa, dan MPP. Cek biaya dan syarat terbaru.
Jadwal Bus KSPN Jogja 17 Juni 2026 ke pantai selatan. Berangkat dari Malioboro, tarif mulai Rp12.000, praktis tanpa transit.
Jadwal SIM keliling Bantul Juni 2026 lengkap. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA 17 Juni 2026 lengkap reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan dari Tugu Jogja dan YIA terbaru.