Guntur Ungkap Peran Risto di Balik Kemenangan Perdana PSIM Jogja
Pelatih kepala baru PSIM Jogja, Risto Vidakovic, mulai terlibat dalam proses pembenahan tim meski belum resmi mendampingi skuad dari pinggir lapangan. Pelatih a
Food truck Bolosego. /Instagram.
Harianjogja.com, JOGJA— Propam Polresta Jogja menetapkan satu anggota Polsek Kraton, Aipda S, sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid).
Penetapan Aipda S dilakukan setelah Propam Polresta Jogja menyelesaikan penyelidikan dan menggelar perkara pada Senin (21/9/2026) sore. Dalam rangkaian proses tersebut, Propam juga meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.
Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan terdapat tiga anggota yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Selain Aipda S, dua anggota lainnya turut dimintai keterangan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan sejumlah saksi, dua anggota tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.
"Untuk satu personel, yaitu Aipda S, telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Sementara dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin malam.
Setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Penempatan tersebut dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Jogja.
Proses pemeriksaan terhadap Aipda S selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin. Propam menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unit Reskrim Dalami Dugaan Pungli
Penanganan dugaan pungli terhadap pengelola Truck Pedas Bolosego di Alkid tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Jogja.
Polresta Jogja melalui Unit Reskrim juga tengah mendalami dugaan pungli yang melibatkan pihak di luar kepolisian.
Pemilik food truck dan dua juru parkir yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap dua juru parkir tersebut dilakukan Unit Reskrim Polresta Jogja pada Sabtu (19/9/2026).
"Dua juru parkir hari Sabtu kemarin sudah diperiksa Unit Reskrim," kata Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari pendalaman Polresta Jogja setelah dugaan pungli terhadap Truck Pedas Bolosego di Alkid ramai diperbincangkan.
Dengan demikian, penanganan kasus saat ini berjalan melalui dua jalur. Propam menangani pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian, sedangkan Unit Reskrim mendalami dugaan perkara yang melibatkan pihak lain.
Propam Pastikan Proses Berjalan
Propam menegaskan penanganan terhadap Aipda S merupakan bagian dari komitmen Polresta Jogja untuk menjaga proses penegakan aturan terhadap anggota kepolisian berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara professional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Masyarakat,” pungkas Kasi Propam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelatih kepala baru PSIM Jogja, Risto Vidakovic, mulai terlibat dalam proses pembenahan tim meski belum resmi mendampingi skuad dari pinggir lapangan. Pelatih a
BPBD Banyumas mencatat 84 dari 121 desa terdampak kekeringan menyatakan kebutuhan air bersih tercukupi. Distribusi bantuan masih berlanjut di wilayah lain.
Pemerintah menyiapkan stimulus Rp31 triliun pada akhir 2026, mulai dari pembukaan rekening, bantuan pangan, BSU, hingga diskon tiket Nataru.
RAPBD DIY 2027 mengalokasikan 40,14% belanja untuk pendidikan. DPRD menyoroti penurunan bantuan keuangan hingga 33,65%.
Pengacara Irjen Ahrie Sonta memastikan kliennya kooperatif dalam kasus dugaan penyadapan Presiden yang turut menyeret eks Kapolri Listyo Sigit.
Demo di Prancis menuntut kenaikan upah dan menolak biaya hidup tinggi. Sebanyak 448 orang ditangkap dan 53 polisi terluka.