Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Deretan sepeda motor tertata rapi di depan rumah di kawasan belakang Jalan Malioboro. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)
Parkir Malioboro terus ditertibkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Jogja Purnomo Raharjo memastikan tarif parkir sepeda motor di Tepi Jalan Umum (TJU) Rp1.000 sesuai Perda Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2009. Karena itu masyarakat diminta untuk mencatat juru parkir dan melaporkannya jika diminta tarif parkir melebihi aturan.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/31/parkir-malioboro-parkir-dadakan-di-sirip-jalan-malioboro-akan-disisir-724697">PARKIR MALIOBORO : Parkir Dadakan di Sirip Jalan Malioboro akan Disisir)
Ia juga memastikan jukir kendaraan roda dua di jalan sirip Malioboro ilegal alias tidak memiliki surat tugas, kecuali jukir roda empat. Purnomo mengakui masih banyak sepeda motor yang parkir di sejumlah sirip Malioboro.
Keberadaan jukir di sirip Malioboro ini juga sering dikeluhkan oleh pengelola Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA). Mereka menilai Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dengan janji mempusatkan parkir Malioboro ke ABA dengan membersihkan jukir-jukir di sirip Malioboro.
"Kami menagih janji Pemerintah Kota untuk membersihkan parkir di sayap-sayap malioboro," kata Koordinator Pengelola Taman Parkir ABA, Ignatius Hanarto, Jumat (10/6/2016).
Kepala Seksi Pengendalian, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Pengendalian Operasi, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo sebelumnya menampik tidak ada upaya menertibkan jukir di sirip Malioboro. Dalam beberapa kesempatan razia, menurut Asung, jukir di sirip Malioboro berdalih bahwa yang memarkirkan motor adalah karyawan toko di kawasan Malioboro.
Pihaknya memang masih memberikan toleransi bagi karyawan toko memarkirkan kendaraannya di sirip Malioboro selama dua bulan pascarelokasi parkir sisi timur Malioboro ke Taman Parkir ABA sejak 4 April lalu. Baginya waktu dua bulan diraza cukup sebagai bahan evaluasi.
Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan kembali menindak tegas jukir di sirip Malioboro setelah lebaran Idul Fitri nanti. Bahkan bukan hanya jukir, tapi pemilik motor yang memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.
"Kami akan menjaring jukir karena dan membawanya ke pengadilan karena sudah melanggar Perda," kata Asung, akhir Mei lalu.
Sementara untuk pemilik motor, Asung menyatakan sudah ada kesepakatan dengan polisi untuk menilangnya. Para pemilik motor nantinya bisa mengambil sepeda motor dengan menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
?Beberapa jalan sirip Malioboro yang menjadi larangan parkir untuk roda dua di antaranya Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, Jalan Pajeksan, Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, dan Jalan Ketandan. Dinas Perhubungan sudah memasang tanda larangan parkir roda dua di lokasi-lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
India lolos ke perempat final AVC 2026 setelah unggul rasio poin atas Bahrain. Simak jadwal lengkap perempat final dan hasil fase grup.
Sebanyak 5.236 UMKM Bantul telah memanfaatkan platform digital untuk berjualan. DKUKMPP Bantul terus mendorong digitalisasi dan literasi usaha.
Laut Bercerita tayang serentak di bioskop Indonesia pada 29 Oktober 2026 setelah lebih dulu menjalani world premiere di BIFF 2026.
Nicolo Bulega resmi naik ke MotoGP 2027 bersama VR46 dan akan menjadi rekan setim Fermín Aldeguer dengan Ducati Desmosedici GP.
Lionel Messi mencapai kesepakatan prinsip membeli 100 persen saham CD Eldense, klub LaLiga 2 yang kini berada di posisi ke-20.