MAKANAN BERBAHAYA : Razia di Pasar, Petugas Temukan Obat Kadaluarsa 2 Tahun

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Selasa, 14 Juni 2016 18:55 WIB
MAKANAN BERBAHAYA : Razia di Pasar, Petugas Temukan Obat Kadaluarsa 2 Tahun

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) Kabupaten Kulonprogo, Bambang Widodo [kanan] dan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menunjukkan sejumlah makanan ringan yang diketahui mengandung pewarna tekstil rhodamin B di Pasar Wates, Kulonprogo, Kamis (2/6/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Makanan berbahaya ditemukan di Kalibawang Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo mendapati sejumlah obat batuk herbal yang telah kadaluarsa selama dua tahun dalam razia makanan di Pasar Dekso, Kalibawang, Senin (13/6/2016).

Namun, pemilik toko tempat obat kadaluarsa tersebut ditemukan menyangkal jika menjual obat tersebut dan menolak dinyatakan bersalah.

Satpol PP Kulonprogo bersama dengan sejumlah dinas terkait melakukan razia makanan rutin di Pasar Dekso dan Pasar Jagalan, Kalibawang. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah obat herbal kemasan yang telah melewati masa kadaluarsanya pada 2014 lalu di Pasar Dekso.

Petugas kemudian meminta pedagang untuk menyerahkan barangnya dan menandatangani surat pemeriksaan dan pernyataan pelanggaran undang-undang.

Namun, perdebatan sempat terjadi di antara petugas dan pedagang ketika membaca dokumen yang diserahkan. Pedagang enggan disebut bersalah karena merasa tidak menjual obat tersebut.

“Barangnya kan sudah kami sisihkan supaya bisa ditukar ke sales nanti,” kilah Nurul, pedagang tersebut kepada petugas.

Menurutnya, obat kemasan tersebut sengaja diletakkan di etalase agar bisa segera diretur.

Sebelumnya, Murzaki, ibu dari Nurul yang juga mengelola toko tersebut telah bersedia menyerahkan sejumlah obat kadaluarsa tersebut. Namun, perdebatan muncul karena Nurul enggan menerima surat keterangan yang menyebutkan bahwa telah melanggar UU No.8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan.

Nurul menyebut bahwa petugas hanya bersikap berlebihan meski ia telah bersedia menyerahkan barang tersebut. Surat tersebut dianggapnya hanya akan digunakan untuk keuntungan pihak Satpol PP semata. Perdebatan berakhir ketika akhirnya petugas meninggalkan lokasi sambil membawa barang kadaluarsa tersebut.

Satpol PP juga menemukan beberapa produk olahan makanan yang telah kadaluarsa selama satu minggu di Pasar Jagalan. Namun karena masih dalam jangka waktu yang pendek, pedagang hanya diminta untuk menyisihkan produk tersebut dan menukarnya kepada pihak distributor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online