BANDARA KULONPROGO : Musyawarah Bukan untuk Negoisasi Harga Tapi Bentuk Ganti Rugi

Rabu, 15 Juni 2016 07:55 WIB
BANDARA KULONPROGO : Musyawarah Bukan untuk Negoisasi Harga Tapi Bentuk Ganti Rugi

Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih dalam pembahasan ganti rugi.

Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuriwin membenarkan sudah diserahkannya hasil penilaian tim appraisal kepada BPN DIY. Namun dia mengaku belum bisa menyampaikan berapa total nilai hasil penilaian tim appraisal New Yogyakarta International Airport (NYIA). Pasalnya sampai saat ini mereka belum merangkum seluruh data yang diserahkan tim appraisal.

"Tunggu tanggal 20 saja saat sudah mulai musyawarah, saat ini saya belum bisa menyampaikan nilainya," kata dia, Selasa (14/6/2016)

Arie menjelaskan dalam proses musyawarah nanti tak akan ada negosiasi harga dengan masyarakat. Musyawarah dilakukan hanya untuk menentukan bentuk ganti rugi. Sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan dua bentuk ganti rugi yaitu dalam bentuk uang atau relokasi.

Untuk proses musyawarah mendatang, Arie menuturkan pihaknya akan menempatkan empat tim yang disebar di seluruh desa terdampak. Dua tim bertugas di desa Glagah, satu tim di Palihan dan satu tim yang lain di Kebonrejo, Sundutan dan Jangkaran.

Setiap tim terdiri dari perwakilan BPN yang akan menjelaskan prosedur ganti rugi, tim appraisal yang menjelaskan hasil penilaian dan Angkasa Pura I untuk memaparkan desain relokasi. Dalam sehari ditargetkan mereka bisa menangani 100 orang warga terdampak sehingga proses musyawarah ini dapat selesai sesuai target 30 hari kerja.

"Disana ada sekitar 3.542 bidang lahan dan 2.590 warga yang akan diajak musyawarah, jadi memang harus dibagi agar efektif," kata dia.

Setelah mengikuti musyawarah, warga akan mendapatkan waktu beberapa hari untuk menentukan pilihan ganti rugi dan menyampaikannya ke pos BPN yang sudah disediakan di setiap desa. Namun bila ada warga yang tak puas dengan hasil appraisal, gugatan bisa dilakukan melalui Pengadilan negeri Wates dalam waktu 14 hari setelah pengumuman hasil penilaian appraisal.

Terkait luasan lahan relokasi dan jumlah uang yang disiapkan, Arie menuturkan sampai saat ini mereka belum bisa menyampaikannya. Pasalnya kebutuhan uang dan ganti rugi lahan baru bisa diketahui setelah proses musyawarah dilakukan.

"Nantidari hasil musyawarah yang minta tanah berapa kan baru ketahuan, kalau sekarang belum disiapkan wong belum ada warga mana yang setuju. Kalau minta uang semua kan alhamdulilah," tandas Arie.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online