Rendah Hati, Probosutedjo Suka Bangun Pagar
Petugas Dinas Perdagangan dan Peridustrian Kota Kediri menunjukkan temuan susu kaleng dengan kemasan rusak (penyok) pada saat inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman di sejumlah minimarket di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/7/2015). Dalam sidak yang digelar menjelang Lebaran 2015 itu petugas menemukan sedikitnya 28 kaleng susu dengan kemasan rusak yang tak layak jual. (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)
Razia Kulonprogo diperketat jelang Lebaran.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Sejumlah minumam botolan yang kedaluwarsa beserta susu kaleng yang kemasannya sudah rusak ditemukan di salah satu toko modern di Temon, Kulonprogo. Minuman tersebut diketahui masih terpajang di rak penjualan meski telah kedaluwarsa selama dua bulan.
Sejumlah temuan ini didapatkan dalam razia rutin pasar yang dilakukan oleh Satpol PP Kulonprogo beserta dinas terkait, Selasa (28/6/2016) pagi. Petugas tidak melakukan penyitaan dan hanya mengimbau karyawan toko mengembalikan barang tersebut ke pabrik.
Heri Ramdani, salah satu karyawan toko sendiri menolak anggapan bahwa barang yang kondisinya tidak baik tersebut sengaja masih dijual kepada konsumen. “Barangnya memang sudah kadaluarsa dan kemasannya penyok, tidak sempat meneliti”ujarnya ketika razia dilakukan. Barang tersebut masih dipajang menurutnya karena kondisi toko yang ramai saat penarikan sehingga tidak sempat diteliti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.