BANDARA KULONPROGO : Dikeluhkan Warga, 55 Bidang Lahan Dicek Ulang

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 29 Juni 2016 16:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Dikeluhkan Warga, 55 Bidang Lahan Dicek Ulang

Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis(23/6). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo telah masuk tahap penilaian lahan, namun ada 55 bidang lahan yang dicek ulang

Harianjogja.com, KULONPROGO -Sebanyak 55 bidang lahan milik warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) kembali dinilai oleh tim appraisal. Hal ini sebagai solusi atas keluhan akan sejumlah data yang sebelumnya belum masuk dalam penilaian.

Asisten II Sekda Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa keputusan penilaian ulang diambil setelah dilakukan pertemuan antara warga yang mengajukan keluhan, tim appraisal, Pemkab Kulonprogo, BPN, dan pihak Angkasa Pura.

“Disepakati akan dilakukan pengecekan ulang di lapangan,” ujarnya ditemui di Balai Desa Palihan, Selasa (28/6/2016).

Pengecekan dilakukan oleh personil dari tim appraisal, Dinas PU Kulonprogo, dan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kulonprogo.

Total terdapat 55 bidang lahan yang dimiliki oleh sekitar 30 warga terdampak dicek dan didata ulang. Triyono menjelaskan bahwa sebelumnya warga mengeluhkan ada data yang belum masuk dalam aspek penilaian ganti rugi dari tim appraisal sehingga dianggap merugikan warga.

Meski demikian, penilaian dan pendataan ulang tak selalu akan diaplikasikan kepada warga yang melakukan keluhan. Triyono menjelaskan bahwa keputusan turun kembali ke lapangan baru akan dilakukan dengan dasar argumen yang kuat.

Hasil penilaian ulang ini sendiri akan keluar pada periode musyawarah bentuk yang rencananya akan dilaksanakan hingga Juli mendatang.

Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah menjelaskan bahwa pengecekan ulang dilakukan karena sebelumnya tidak ada ukuran yang tertera dalam data nominatif objek terkait.

“Pekan lalu ada keluhan akan kolam, gazebo yang tidak ada ukurannya dan minta diukur lagi,”ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online