GANGGUAN PENERBANGAN : Terbangkan Balon Harus Dilengkapi Deteksi Radar

Sunartono
Sunartono Jum'at, 15 Juli 2016 22:52 WIB
 GANGGUAN PENERBANGAN : Terbangkan Balon Harus Dilengkapi Deteksi Radar

Balon udara (Antara/Saiful Bahri)

Gangguan penerbangan dari balon udara diharapkan dapat dihilangkan.

Harianjogja.com, SLEMAN - Lanud Adisutjipto terus berupaya melakukan sosialisasi terkait bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak. Menerbangkan balon udara secara tegas dilarang kecuali mendapatkan izin dari Lanud Adisutjipto dengan memenuhi persyaratan seperti jalur yang akan dilalui dilengkapi dengan alat deteksi radar.

Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Imran Baidirus mengakui kian maraknya balon udara dijumpai oleh penerbangan sipil maupun militer di area rute pesawat. Fakta itu jelas membahayakan penerbangan karena keadaan balon tersebut tanpa identitas maupun izin, sehingga tidak bisa terpantau radar. Kondisi itu sewaktu-waktu bisa fatal jika bersentuhan dengan pesawat.

Oleh karena itu, pihaknya telah berupaya secara maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya balon udara tanpa awak yang terbang secara bebas.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Bupati Wonosobo terkait balon udara ini," ungkap Danlanud dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online