193 Karya Seniman Difabel Dipamerkan, Ada Prangko Khusus
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Penataan Kota Jogja dari reklame yang melanggar aturan belum direalisasikan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja belum menindak puluhan reklame yang melanggar zonasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Meski reklame yang melanggar tersebut sudah habis izin pemasangannya.
"Kita identifikasi dulu berapa yang izinnya sudah habis," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, Kadri Renggono, saat dihubungi Rabu (27/7/2016).
Sebelumnya Kadri menyebutkan ada sekitar 55 reklame yang izinnya sudah habis. Keberadaan 55 reklame tersebut juga sudah tidak sesuai dengan Perda yang baru.
Zona larangan pendirian papan reklame sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 di diantaranya di trotoar, taman, dan bahu jalan. Tiap sudut persimpangan jalan juga hanya diperbolehkan satu reklame ukuran besar atau lebih dari 24 meter persegi, baik itu reklame yang menempel pada bangunan maupun yang berdiri dengan tiang.
Pihaknya memberi kesempatan pengusaha reklame untuk mencopot sendiri sampai batas waktu 18 Mei lalu, sambil menunggu Peraturan Walikota berupa petunjuk teknis pemasangan papan reklame.
Menurut Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Syahrudin Alwi Effendi, dua Perwal soal petunjuk dan teknis penyelenggaraan reklme sudah diundngkan pada 18 Mei lalu.
Meski demikian, Kadri mengaku masih memberi kesempatan lagi pada pengusaha reklame untuk mencopotnya sendiri. "Belum ada koordinasi penertiban," ujar Kadri.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Rifki Listianto menyayangkan dina terkait tidak pro aktif untuk menindak reklame-reklame yang menyalahi aturan. Menurutnya, tidak ada alasan Pemerintah Kota Jogja membiarkan reklame yang melanggar Perda.
Ia meminta DPDPK berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk mengetahui soal kelengkapan izin reklame, dan Dinas Penertiban untuk menindak reklame yang tidak sesuai zonasi. "Butuh ketegasan untuk mengawal Perda," kata Rifki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 15 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 15 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 15 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.