Go Car Dilarang di DIY, Ini Alasannya

Jumali
Jumali Senin, 01 Agustus 2016 20:55 WIB
Go Car Dilarang di DIY, Ini Alasannya

Aplikasi Go Car (Go Car)

Go Car dilarang beroperasi di DIY

Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Perhubungan DIY melarang transportasi darat berbasis aplikai Go Car beroperasi di wilayahnya.

Layanan terbaru dari PT.Gojek Indonesia ini dilarang karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Permenhub No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta mengatakan, berdasarkan Permenhub tersebut, angkutan darat berbasis aplikasi diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat resmi yang telah ada. Akan akan tetapi, aturan ini telah dilanggar Go Car.

Di mana, dari penelusuran dinas dan perusahaan angkutan darat di bawah Organda DIY, didapatkan bahwa Go Car justru menggunakan kendaraan pribadi dan berplat nomor luar Jogja. Artinya ini melanggar aturan Permenhub No.32/2016 yang mensyaratkan pelibatan perusahaan angkutan darat legal.

Selain itu, dinas juga mencatat bahwa sampai kini Go Car belum mengantongi izin operasional. Padahal mereka telah beroperasi di wilayah DIY dalam dua bulan terakhir.

"Oleh karena itu kami keluarkan surat penghentian operasi Go Car di DIY pada 27 Juli lalu," ujar Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/8/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online