SAMPAH KOTA : Sampah Visual Ganggu Sarana Lalu Lintas

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Selasa, 02 Agustus 2016 14:20 WIB
SAMPAH KOTA : Sampah Visual Ganggu Sarana Lalu Lintas

Sebuah baliho tampak masih memajang gambar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo bersama istrinya di perbatasan Kulonprogo - Bantul, tepatnya Jalan Wates kilometer 16, Minggu (24/7/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Sampah kota berupa sampah visual mengganggu sarana lalu lintas

Harianjogja.com, KULONPROGO-Banyaknya sampah visual yang menempel di sejumlah sarana dan prasaran lalu lintas dianggap mengganggu optimalisasi infrastruktur tersebut. Dalam pembersihan yang dilakukan terakhir kali, Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo menemukan 30 sampah visual yang tidak pada tempatnya.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dishubkominfo Kulonprogo, Bekti Nurada mengatakan bahwa sampah visual tersebut berupa banner, baliho, serta pamflet di sepanjang ruas-ruas jalan utama di Kota Wates. “Banyak sekali sampah visual yang menggangu dan tidak pada tempatnya,”ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Padahal, pembersihan tersebut hanya dilakukan di kawasan Alun-Alun Wates, Simpang Tiga Milir, dan Sub Terminal Sentolo. Pembersihan dan penertiban sampah visual ini sendiri sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo No 51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame.

Kebanyakan sampah visual ditempel di rambu lalu lintas, lampu APILL, dan lampu penerangan jalan umum (PJU). Karena itu, Bekti menghimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum tersebut khususnya dengan tidak memasang banner, pamlet, papan ilan, dan reklame sembarangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online