BANDARA KULONPROGO : Jumlah Gugatan Terus Bertambah, Sidang Digelar Tiap Hari

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Senin, 08 Agustus 2016 23:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : Jumlah Gugatan Terus Bertambah, Sidang Digelar Tiap Hari

Persidangan gugatan atas nama Kasringah terkait ganti rugi bandara memasuki tahap pembuktian, Senin (8/8/2016). Selain Kasringah, masih ada 40 gugatan dengan permaslahan sejenis yang masuk ke Pengadilan Negeri Wates. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, kasus gugatan naik menjadi 40 kasus.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Jumlah gugatan terkait ganti rugi lahan bandara Temon  yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Wates melonjak hingga 40 kasus. Karena banyaknya kasus, sidang atas perkara ini akan digelar setiap hari mulai pekan depan.

Bagian Informasi Pengadilan Negeri Wates, Anton Heriantono mengatakan sekitar 40 gugatan masuk hingga pekan ini.

“Berdasarkan database, sudah ada 40 gugatan yang masuk,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Wates, Senin (8/8/2016).

Jumlah gugatan yang masuk memang melonjak tajam selama pekan lalu. Sejumlah gugatan ini juga telah diterima dan lolos seleksi berkas administrasi.

Selain itu, sekitar 29 gugatan serupa juga sempat diajukan pada hari ini. Namun karena persyaratan kurang lengkap, seluruh gugatan ditolak. Adapun, gugatan yang masuk juga memperkarakan nilai ganti rugi yang dirasa belum mencukupi serta sejumlah gugatan dari para pemilik tambak udang yang tidak mendapatkan ganti rugi.

Sejauh ini, baru satu gugatan atas nama Kasringah yang sedang diproses di PN Wates dan akan menghasilkan putusan pada 15 Agustus mendatang. PN Wates juga akan mulai menyidangkan gugatan lainnya setiap hari selama pekan depan.

Anton menyebutkan hal ini untuk mengakomodir puluhan gugatan yang harus diselesaikan dengan cepat ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No 3/2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan pentipan ganti rugi ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, sidang gugatan Kasringah kepada BPN dan Angkasa Pura I memasuki tahap pembuktian pada Senin (8/8/2016). Dalam persidangan tersebut, dipaparkan bukti-bukti berupa sertifikat kepemilikan lahan penggugat. Dari pihak tergugat juga mengajukan bukti berupa sejumlah dokumen penugasan serta format penilaian ganti rugi. Pihak tergugat juga menghadirkan lima orang saksi dari petugas satgas pengukur lahan dan tim apparaisal selaku penilai aset serta lahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online