BPJS Ketenagakerjaan Dukung Warga Binaan di Kulonprogo Kembali Produktif
Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo dan BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan kedua lewat pelatihan kerja dan akses perlindungan jaminan sosial.
Sejumlah kendaraan angkutan barang terjaring operasi gabungan yang digelar Dishub DIY, Satpol PP dan Kepolisian di Lapangan Denggung Sleman, Rabu (10/8/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Razia kendaraan di Sleman ditemukan angkutan yang melanggar tonase
Harianjogja.com, SLEMAN- Kelebihan muatan mendominasi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melintasi jalanan. Denda maksimal perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Muhammad Yazid mengatakan, pengusaha seringkali tidak memerhatikan aspek keselamatan di jalan raya. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjaring setiap kali operasi digelar.
"Pelanggaran didominasi oleh kendaraan kelebihan muatan atau tonase. Selain itu, banyak juga yang tidak memperpanjang uji kir, kelengkapan surat dan SIM," kata Yazid kepada Harianjogja.com di sela-sela operasi penegakan Perda di Lapangan Degung, Sleman, Rabu (10/8).
Operasi tersebut digelar oleh tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Dinas Perhubungan DIY, TNI (Polisi Militer) dan Kepolisian. Menurut Yazid, agar memberikan efek jera sanksi denda maksimal Rp1 juta perlu dilakukan. Selama ini, sanksi denda yang diberikan pengadilan dinilai masih terlalu kecil.
"Di Kota Jogja, hanya didenda Rp300.000 sementara di Sleman antara Rp200.000 sampai Rp250.000 saja. Sanksi sebesar itu masih belum membuat jera pelanggar," sesalnya.
Pemberian sanksi denda maksimal bagi pelanggar, kata Yazid bukan tanpa alasan. Selain penegakan hukum dan aspek keselamatan di jalan raya, penerapan denda maksimal itu bertujuan untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Pasalnya, kendaraan dengan muatan melebihi tonase dapat merusak fasilitas umum dan sarana jalan. "Banyak jalanan yang rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebihan. Kami senang kalau kendaraan yang terjaring operasi semakin sedikit," katanya.
Untuk menekan pelanggaran tersebut, Dishub akan terus menginsentifkan operasi serupa di sejumlah lokasi berbeda. Pada April lalu di Denggung, Dishub menemukan 16 pelanggaran, dengan rincian tujuh kendaraan kelebihan muatan, enam kendaraan kir kadaluarsa dan tiga pelanggaran trayek.
Sementara, pada operasi yang digelar Juni lalu di Berbah, sebanyak 31 pelanggaran ditemukan, 15 kendaraan tidak laik dan 16 kendaraan kelebihan muatan.
Pada operasi yang digelar Rabu kemarin di Denggung, tim gabungan memeriksa 74 kendaraan di mana 16 kendaraan ditemui melanggar peraturan.
Tujuh kendaraan tidak laik jalan, dua kendaraan kelebihan muatan, satu kendaraan tanpa trayek, satu truk melanggar dimensi panjang bak dan lima pelanggaran SIM/STNK. "Kami akan meminta hakim agar penerapan denda maksimal diberikan," ujar Yazid.
"Yang melanggar dikenai sanksi tilang. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa di wilayah DIY agar keselamatan angkutan terwujud dan meminimalisasi angka kecelakaan. Baik di jalur-jalur alternatif maupun jalur utama," tambah Sigit Suryanto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub DIY.
Yanto, salah seorang supir angkutan barang yang terjaring razia mengaku tidak tahu menahu soal kelebihan muatan pada kendaraan yang ditumpanginya.
"Saya cuma disuruh bawa saja. Masalah [barang] itu urusan bos saya. Cuma disuruh ngantarkan saja," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Balai Latihan Kerja Adhyaksa Mandiri Kulon Progo dan BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan kedua lewat pelatihan kerja dan akses perlindungan jaminan sosial.
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.
Juventus menang 2-1 atas Celta Vigo di Liga Europa 2026/27. Gol Randal Kolo Muani pada injury time memastikan tiga poin bagi Bianconeri.
Cek jadwal Samsat Bantul Oktober 2026, mulai Samsat Keliling, Jempol Si Panda, SABITA, hingga layanan pajak kendaraan malam hari.
Jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo Oktober 2026, termasuk lokasi MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMENOR, dan syarat SIM A serta C.