Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Sejumlah barang bukti hasil penggrebekan pabrik mie bercampur boraks diamankan di Polres Kulonprogo, Kamis (11/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Mi boraks ditemukan di sebuah pabrik di Bantul
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menetapkan Wagirah (70), pemilik pabrik mi di Bantul yang mengandung boraks sebagai tersangka.
Penetapan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa tersangka yang mengatur semua produksi mi serta pembelian boraks.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Kulonprogo.
Tersangka dikenakan pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp10 miliar. Selain Wagirah, personil Polres Kulonprogo juga melakukan pemeriksanaan terhadap 7 orang saksi yang terdiri dari dua pedagang mi basah di Pasar Beringhajo, Jogja dan lima karyawan pabrik tersebut.
“Semua keterangan yang kami kumpulkan mengindikasikan tersangkanya adalah W karena melakukan semua pengaturan,” ujarnya kepada wartawan di Polres Kulonprogo, Kamis(11/8/2016)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.
Rekomendasi parfum Mine Perfumery 2026, aroma premium lokal dengan wangi tahan lama dan karakter elegan.
DIY menempati peringkat pertama nasional hasil TKA 2026 jenjang SD dan SMP dengan capaian nilai tertinggi nasional.
Cek jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026. Tarif Rp80.000, rute strategis, tanpa transit, solusi transportasi praktis.
Resep lempah iga sapi khas Bangka Belitung, olahan daging kurban segar, gurih, dan anti enek untuk Iduladha.