PILKADA 2017 : Jangan Main-main, Ini Sanksi untuk Kasus Politik Uang

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 12 Agustus 2016 17:20 WIB
PILKADA 2017 : Jangan Main-main, Ini Sanksi untuk Kasus Politik Uang

Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada 2017 memberikan sanksi yang berat

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mewanti-wanti kepada semua pihak untuk mengindari money politik atau politik uang dalam penyelenggaraan pilkada 2017 mendatang.

Sebab dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditegaskan soal sanksi berat terhadap pelaku politik uang.

“Sanksinya tidak main-main pidana penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Anggota Bawaslu DIY Bidang Penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih dalam jumpa pers di kantor Bawaslu DIY, Kamis (11/8/2016).

Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan sanksi itu tidak hanya menjerat tim kampanye atau relawan bakal calon, namun juga warga yang menerima uang, penyelenggara pilkada dan semua pihak yang terbukti melakukan politik uang dengan tujuan mempengaruhi pilihan suara.

Selain sanksi pidana yang akan diproses melalui Panitia Pengawas (Panwas) di kabupaten kota, pelaku politik uang juga terancam sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dari daftar pencalonan.

Sanksi itu bahkan bisa diproses secara bersamaan antara sanksi administrasi maupun sanksi pidana. “Ini perbedaan dengan Undang-undang Pilkada yang lama. Sekarang semangatnya memberantas politik uang,” ujar Cici.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online