Denmark Open 2026: Rachel/Febi Kalah, Indonesia Tanpa Wakil di Ganda Putri
Rachel/Febi kalah 16-21, 17-21 dari Treesa/Gayatri pada 16 besar Denmark Open 2026. Indonesia pun kehilangan seluruh wakil di ganda putri.
HUT Kemerdekaan RI menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memberikan remisi pada 640 narapidana di DIY
Harianjogja.com, JOGJA -- Sebanyak 640 narapidana di DIY mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2016.
Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya adalah narapidana khusus dan 39 narapidana lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi karena masa tahanannya telah habis.
Jumlah narapidana penerima remisi kali ini lebih banyak jika dibandingkan pada Idul Fitri 1437 Hijriah. Di mana, pada Idul Fitri tahun ini ada 583 narapidana mendapatkan remisi dan 19 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY Pramono mengatakan, dari 640 narapidana, ada 564 narapidana umum dan sisanya adalah narapidana khusus. Sedangkan untuk terpidana kasus korupsi ada lima orang yang mendapatkan remisi.
“Untuk kelima narapidana korupsi tersebut adalah yang masa hukumannya 1 tahun dan sudah menjalani semua kewajibannya, yakni membayar denda membayar uang pengganti dan lainnya," ujarnya kepada awak media di Kepatihan, Jogja, Jumat (12/8/2016).
Ia mengungkapkan, pemberian remisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Bagi mereka yang memperoleh remisi, kata dia harus sudah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Adapun untuk kasus korupsi, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Narapidana kasus korupsi harus telah telah menjalani hukuman minimal dua pertiga dari masa hukuman, dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Pramono berharap agar usai menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, para warga binaan bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik. “Mereka juga kami harapkan bisa menyesuaikan diri dan kembali dengan masyarakat," harapnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar para narapidana yang dinyatakan bebas agar tidak mengulang perbuatannya dan tidak canggung untuk bersosialisasi dengan masyarakat.
“Kembali melakukan pekerjaan yang halal, menjauhi tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika,” harap Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rachel/Febi kalah 16-21, 17-21 dari Treesa/Gayatri pada 16 besar Denmark Open 2026. Indonesia pun kehilangan seluruh wakil di ganda putri.
Kelurahan Patangpuluhan, Jogja, melatih warga mengolah galon bekas dan kain perca menjadi kerajinan bernilai jual untuk mengurangi sampah.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi narapidana.
Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengkaji fatwa haram vape menyusul ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik.
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.