PEMKAB BANTUL : Hunian Permanen di Atas Saluran Irigasi Ilegal, Ini Kata Kepala Desa

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Kamis, 25 Agustus 2016 06:20 WIB
 PEMKAB BANTUL : Hunian Permanen di Atas Saluran Irigasi Ilegal, Ini Kata Kepala Desa

Sebuah papan larangan merusak saluran irigasi terpasang tepat di sebelah rumah yang berdiri tepat di atas saluran irigasi, Selasa (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Bantul berupaya menata perumahan dan pertanian lokal.

Harianjogja.com, BANTUL --  Beberapa titik saluran irigasi bagian atasnya berganti beton. Di sejumlah titik di atas saluran irigasi telah berganti dengan sejumlah lapak angkringan, bahkan ada juga yang berupa bangunan permanen seperti rumah hunian.

Pejabat Sementara Kepala Desa Bangunharjo, Riswidodo, membenarkan di sepanjang Jalan Imogiri Barat terdapat sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi. Meskipun begitu pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan. Dia mengatakan kewenangan desa hanya di saluran irigasi tersier. sedangkan saluran irigasi yang primer dan sekunder ditangani oleh SDA.

Menurut Riswidodo, ia juga kerap kali mendapat keluhan dari warga terkait dengan banguna-bangunan yang berada di atas saluran irigasi karena air hujan sering meluap.

"Bangunan yang tak berizin dan menutupi saluran irigasi banyak, berkilo-kilometer," jelasnya.

Sementara itu, adanya bangunan yang berdiri di saluran irigasi di Desa Bangunharjo, Riswidodo menjelaskan jika izin bangunan itu ada di SDA.

"Jadi kalau ada bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi, itu izinnya ada di SDA. Prosedurnya masyarakat mengajukan permohonan (ke SDA), biasanya komunikasi itu berlangsung secara lisan," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online