DPRD DIY : Mandul, Tiga Perda DIY Dievaluasi

Sunartono
Sunartono Jum'at, 26 Agustus 2016 00:20 WIB
DPRD DIY : Mandul, Tiga Perda DIY Dievaluasi

DPRD DIY tengah merapikan produk hukum yang dimiliki daerah.

Harianjogja.com, JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY) mengevaluasi tiga produk hukum Peraturan Daerah (Perda) DIY yang belum memberikan dampak positif yang signifikan dalam implementasinya di lapangan. Selain itu, wakil rakyat mengusulkan evaluasi ketiga Perda tersebut meski diundangkan belum genap lima tahun.

Ketiga produk hukum tersebut adalah, Perda No. 12/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. Kemudian Perda No.12/2010 tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Perda No.13/2010 tentang pencegahan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Napza.

Ketua Pansus Pengawasan Perda DPRD DIY Joko Purnomo menjelaskan, berdasarkan pemantauan di lapangan dan hasil koordinasi dengan sejumlah dinas, ketiga Perda tersebut memang belum efektif implementasinya di lapangan.

"Ketika Pansus berdialog dengan teman-teman dinas [Satuan Kerja Perangkat Daerah], memang perlu dipertajam lagi, bahasanya belum puas dengan sejumlah aturan dalam Perda itu, utamanya belum ada efek jera," terang politikus PDIP ini, Kamis (25/8/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online