BPJS KESEHATAN : Banyak Tunggakan, VA Keluarga Diterapkan

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jum'at, 09 September 2016 09:55 WIB
 BPJS KESEHATAN : Banyak Tunggakan, VA Keluarga Diterapkan

Sejumlah masyarakat sedang mengurus administrasi BPJS Kesehatan di kantor cabang Sleman-Kulonprogo, Selasa (6/9/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan dengan sistem VA resmi diterapkan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan sistem Virtual Account Keluarga resmi diterapkan sejak 1 September 2016. VA Keluarga merupakan tagihan kolektif untuk seluruh anggota keluarga berdasarkan kartu keluarga dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga. Sistem baru khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri ini dibentuk dalam upaya menertibkan peserta mandiri dalam membayar iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Upik Handayani mengatakan peserta mandiri selama ini masih banyak yang menunggak. Jika dilihat tingkat kepatuhannya hanya 66%.

“Sebabnya mereka nggak tahu kalau bayar harus terusan. Penghasilan mereka juga tidak tetap, seperti petani itu kadang ada uang kadang tidak [punya uang],” kata Upik usai jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Kamis (8/9/2016).

Oleh karena itu, dengan VA Keluarga ini, diharapkan peserta mandiri bisa lebih patuh untuk membayar iuran tanpa mengeluarkan biaya administrasi transaksi yang besar. Biasanya, peserta yang membayar iuran melalui channel pembayaran swasta seperti Alfamart, Indomaret, dan oultet lainnya, dikenakan Rp2.500 setiap satu kali iuran. Dengan sistem VA Keluarga, yang biasanya lima anggota keluarga harus membayar administrasi Rp12.500, kali ini cukup Rp2.500 saja atau hanya terhitung untuk satu kali transaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis