Kulonprogo Siapkan Perda untuk Lindungi Nelayan dan Petambak Garam

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Minggu, 13 September 2026 17:57 WIB
Kulonprogo Siapkan Perda untuk Lindungi Nelayan dan Petambak Garam

Ilustrasi nelayan. – Foto dibuat oleh AI/Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kabupaten Kulonprogo menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor kelautan dan perikanan.

Raperda tersebut kini segera memasuki pembahasan bersama eksekutif sebelum melalui berbagai tahapan hingga dapat disahkan menjadi Perda baru Kabupaten Kulonprogo. Regulasi daerah ini nantinya menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Anggota DPRD Kulonprogo, Canggih Pulung Prabandaru, mengatakan terdapat sejumlah alasan yang membuat regulasi tersebut penting segera ditetapkan. Salah satunya berkaitan dengan berbagai keterbatasan yang masih dihadapi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Sebagian besar pelaku usaha tersebut masih menghadapi keterbatasan permodalan, sarana dan prasarana, teknologi, akses pembiayaan, informasi, serta pemasaran. Selain persoalan usaha, masing-masing kelompok juga memiliki risiko yang berbeda.

"Selain itu nelayan juga menghadapi berbagai risiko seperti kondisi cuaca dan gelombang serta perubahan sumber daya ikan, sementara pembudidaya ikan menghadapi risiko penyakit ikan, kualitas air, dan fluktuasi harga. Sedangkan petambak garam menghadapi ketergantungan kondisi cuaca, keterbatasan teknologi produksi serta ketidakstabilan harga dan akses pasar," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Pesisir Kulonprogo Menghadapi Beragam Tekanan

Menurut Canggih, persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi. Wilayah pesisir juga kerap berhadapan dengan tekanan perubahan iklim, pencemaran, degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan perubahan ekosistem.

Berbagai kondisi tersebut dapat mempengaruhi keberlanjutan usaha sekaligus kehidupan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terpadu, serta berkelanjutan.

Meskipun pemerintah pusat telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, DPRD Kulonprogo menilai Raperda inisiatif tersebut tetap mendesak. Alasannya, regulasi daerah diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan karakteristik, potensi, dan kewenangan lokal yang dimiliki Kulonprogo.

"Perda ini perlu dirancang sebagai instrumen hukum daerah untuk meningkatkan kapasitas, kemandirian, kesejahteraan dan keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sekaligus mendukung ketahanan pangan, kemandirian ekonomi daerah serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan," tuturnya.

Perkuat Landasan Hukum Masyarakat Pesisir

Canggih menilai Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dibutuhkan Kulonprogo untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan serta pemberdayaan kelompok masyarakat tersebut.

Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, penciptaan lapangan kerja, serta penggerakan perekonomian masyarakat pesisir. Peran tersebut juga berkaitan dengan ketahanan pangan.

"Perda tersebut juga diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan, meningkatkan kapasitas dan kemandirian serta menjamin keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam," lanjut Canggih.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, berharap kehadiran Perda tersebut nantinya dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan daerah.

Kulonprogo memiliki garis pantai sepanjang 20,80 kilometer serta potensi lahan budidaya perikanan seluas 22.801,77 hektare. Potensi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam upaya penguatan sektor kelautan dan perikanan melalui regulasi daerah.

"Diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi perikanan dan garam daerah," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online