RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (Dok/JIBI/Solopos)
Pilkada Jogja, pemilik suara diharapkan aktif mencari tahu.
Harianjogja.com, JOGJA -- Komisi Informasi Publik (KIP) DIY mengimbau masyarakat mengawasi rekam jejak bakal calon walikota dan wakil walikota sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski informasi pribadi calon merupakan informasi rahasia, tetapi tidak berlaku jika menduduki jabatan publik.
Menurut Wakil Ketua KIP DIY, Dewi Amanatun Suryani, tingginya jumlah kepala daerah yang mengalami kasus baik karena korupsi, narkoba, maupun kondisi kesehatan disayangkan mengingat biaya pesta demokrasi dan dampak yang terjadi karena kepala daerah bermasalah dari sisi ekonomi, politik, dan sosial sangat besar. Dana APBD untuk membiayai pemilihan walikota dan wakil walikota 2017 mendatang sebesar Rp14,9 miliar, meningkat 100 persen lebih dibanding tahun lalu yang hanya Rp7,1 miliar.
Dewi juga meminta KPU berani memutuskan berhak tidaknya calon kepala daerah lolos menjadi kepala daerah dengan menilai dari rekam jejak, bahkan sampai kondisi kesehatan calon. Menurut dia, kondisi kesehatan fisik dan psikis calon kepala daerah merupakan hal yang substansi yang patut diketahui publik.
Menurut dia, meski dalam Pasal 17 UU KIP disebutkan informasi pribadi yang terdiri dari riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset seseorang merupakan informasi rahasia namun jika hal tersebut berhubungan dengan posisi dan jabatan publik maka informasi tersebut menjadi terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 18 UU KIP.
“Penyelenggara pemilu maupun rumah sakit tempat dimana calon kepala daerah diperiksa wajib membuka informasi kondisi kesehatannya,” ujar Dewi.
Sementara itu Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan tidak ada regulasi yang mengharuskan KPU menelusuri rekam jejak calon.
“Dalam regulasi kami hanya diperintahkan mengumumkan dokumen syarat calon,” kata Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Kemenhub mendirikan posko darurat di Pelabuhan Trisakti untuk menangani insiden Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Masalembo.
DPRD DIY mendorong penanganan kekeringan melibatkan seluruh OPD, tidak hanya BPBD, dengan dukungan koordinasi dan anggaran memadai.
Debit Sungai Tinalah Kulonprogo surut saat kemarau. Kondisi ini membuat wisata keceh diminati, tetapi wisatawan diminta tetap waspada.
Kejagung mengungkap Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar pada Agustus 2026. Uang itu bagian dari Rp40 miliar Tan Kian.
DKP DIY menggelar Gita Laut 2026 di Pantai Congot untuk menjaga sumber daya pesisir dan melibatkan generasi muda dalam sektor kelautan.