Duka Budaya! Pelestari Wayang Kertas Legendaris Mbah Brambang Wafat
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Pencurian Sleman yang menyasar toko pakaian terungkap.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Jajaran kepolisian sektor Ngaglik berhasil menangkap Bobby Mataram, seorang residivis yang membobol sebuah toko pakaian milik M.Roshid di daerah Jalan Kaliurang, Sinduarjo, Ngaglik.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/05/pencurian-sleman-bobby-gasak-uang-rp-100-juta-dari-toko-pakaian-758558">PENCURIAN SLEMAN : Bobby Gasak Uang Rp 100 juta Dari Toko Pakaian)
Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menyampaikan pencurian terjadi pada bulan Juli 2016. Pihaknya baru berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Tangerang, Jawa Barat.
Saat membobol toko pakaian tersebut pelaku dapat membawa lari uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan oleh pemilik didalam laci meja. Selain uang, pelaku juga menggondol dua buah ponsel di dekat meja untuk menyimpan uang tersebut. Pada saat kejadian toko memang sedang sepi, dan pemilik juga sedang berasa di area belakang toko sehingga pemilik tidak menyadari adanya tindak pencurian.
Pelaku, kata dia usai beraksi langsung melarikan diri ke kota asal dengan menaiki motor miliknya. Kejadian pencurian baru disadari keesokan harinya, saat ia hendak membuka toko. Toko disebutnya dalam kondisi acak-acakan. Setelah dicek uang dan dua ponsel yang ia tinggal di dalam toko sudah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi mendapati keberadaan pelaku di Kota Tangerang.
"Usai berkordinasi dengan anggota, akhirnya kami membentuk tim untuk mengejar pelaku di kota Tangerang. Pelaku diamankan dirumahnya," kata Riyanto.
Ia menambahkan dari keterangan pelaku hasil uang pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu pelaku yang merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian di Tangerang juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli tas dompet, handphone, dan CPU komputer.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenalan pasal 362 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.