Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan MBG, Mual Muntah
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Pelaku pencurian motor rental saat diamankan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (7/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Pencurian Sleman dilakukan seorang mahasiswa.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Depok Timur berhasil mengamankan Ridho, pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sebuah tempat rental motor.
(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/10/07/pencurian-sleman-sakit-hati-mahasiswa-ini-curi-motor-rentalan-759195"> PENCURIAN SLEMAN : Sakit Hati, Mahasiswa Ini Curi Motor Rentalan)
Pelaku seorang mahasiswa disalah satu perguruan tiinggi swasta di Jogja ini sebelumnya diketahui sudah berulang kali menyewa kendaraan di rental tersebut. Niat jahat dari pelaku muncul lantaran sakit hati. Dia menilai beberapakali dipersulit menyewa, padahal ia merasa sudah menjadi langganan.
Kapolsek Depok Timur AKP Andre Valentino didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang menyampaikan kejadian ini terjadi pada Minggu (25/9/2016). Namun korban baru menyadari kehilangan motor pada hari Senin (26/9/2016), tepatnya ketika korban akan mengendarai motor tersebut. Menyadari motornya raib, korban lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Depok Timur.
Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan upaya pencarian dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melacak grup jual beli beli motor tanpa surat-surat di media sosial facebook.
Usaha yang dilakukan oleh petugas tampaknya membuahkan hasil, melalui grup tersebut polisi mendapati sebuah postingan yang menjual motor milik korban.
"Pada saat itu motor sudah ada ditangan orang lain yang berada di Kartasura. Kemudian dari meminta keterangan dan penelusuran ke Kartasura akhirnya anggota menemukan sepeda motor tersebut," ujarnya, Jumat (7/10/2016)
Andre menambahkan setelah barang bukti ditemukan, polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap orang yang membawa sepeda motor.
"Pembeli tersebut tidak tahu kalau motor tersebut adalah motor hasil curian, namun motor hasil penarikan dari debtcollector," tambahnya.
Berbekal keterangan dari saksi akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dari keterangan pelaku, ia memang melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap suami pemilik motor. Pasalnya tiap bertransaksi sewa motor dengan istrinya hanya dengan kartu tanda mahasiswa saja ia diperbolehkan. Namun saat dengan suaminya tersebut ia dipersulit dan tidak diperbolehkan untuk menyewa.
"Jadi tidak ada motif lain, uang hasil penjualan motor oleh pelaku juga tidak dipakai dan masih disimpan," ujarnya.
Saat ini pelaku dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Depok Timur. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima audiensi grup paduan suara asal Klaten, Vocalista Angel, di Ruang Kerja Bupati Klaten, Jumat (11/9/2026).
Kelok 23 Kretek-Girijati diuji coba 14-20 September 2026. Simak jam operasional, kendaraan yang boleh melintas, dan aturan uji coba.
Korut menembakkan sejumlah rudal balistik sejauh 250 km ke Laut Jepang setelah latihan gabungan Korsel, Jepang, dan AS berakhir.
Kadin menilai pariwisata berpeluang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia karena dampaknya cepat menciptakan pekerjaan dan menggerakkan usaha.
Apple membuka pre-order iPhone 18 Pro dan Pro Max mulai Rp21,11 juta dengan opsi trade-in, cicilan, leasing, dan empat pilihan warna.