Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Uang palsu (Dika Irawan/JIBI/Bisnis)
Uang palsu Gunungkidul diedarkan seorang anggota polisi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Anggota Polda DIY berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) tertangkap mengedarkan uang palsu (upal) di Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia kini mendekam di tahanan Polres Gunungkidul.
Polisi yang diketahui bernama Maryadi itu tertangkap petugas kepolisian pada Selasa (18/10/2016). Ia dilaporkan mengedarkan uang palsu di sejumlah warung yang menjual minuman dan rokok.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/19/info-terkini-oknum-polisi-polda-diy-edarkan-uang-palsu-untuk-beli-rokok-761804">INFO TERKINI : Oknum Polisi Polda DIY Edarkan Uang Palsu untuk Beli Rokok)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo mengatakan kepada polisi Maryadi mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang.
Orang tersebut membeli kayu dari Kompol Mayadi. Pembayaran kayu menggunakan uang palsu. Namun Mustijat enggan membuka latar belakang penyetor uang palsu yang diklaim tersangka.
“Kalau tersangka katanya punya bisnis kayu. Transaksi jual beli kayu itu pakai uang palsu,” imbuhnya lagi.
Polres Gunungkidul kini menetapkan Kompol Maryadii sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang No.7/2011 tentang mata uang. Ia kini mendekam di tahanan Polres.
Selain menjerat tersangka dengan sanksi pidana, jajara Satreskrim juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda DIY.
“Secara poses hukum atau pidana jalan, pelanggaran etik sebagai polisi juga dilaporkan ke Propam,” tuturnya lagi.
Mustijat mengklaim, latar belakang tersangka sebagai perwira menengah kepolisian tidak akan mempengaruhi kinerja polisi menyidik perkara ini. Ia berjanji Polres Gunungkidul bekerja profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, apakah itu anggota polisi atau bukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.
DLH Sleman melarang limbah penyembelihan hewan kurban dibuang ke sungai demi mencegah pencemaran lingkungan saat Iduladha.
Microsoft mulai menghapus login OTP SMS dan beralih ke passkey demi meningkatkan keamanan akun pengguna dari ancaman siber.