RESTORASI GUMUK PASIR : Pemkab Siapkan Jasa Bongkar Rp21 juta, Warga Tetap Bergeming

Arief Junianto
Arief Junianto Jum'at, 21 Oktober 2016 05:20 WIB
RESTORASI GUMUK PASIR : Pemkab Siapkan Jasa Bongkar Rp21 juta, Warga Tetap Bergeming

Warga beristirahat saat sedang membangun kandang baru di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Rabu (12/10/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi Gumuk Pasir tetap mendapat perlawanan dari warga.

Harianjogja.com, BANTUL -- Pemerintah (Pemkab) Bantul menyiapkan Rp21 juta sebagai biaya jasa bongkar untuk 21 KK pemilik bangunan di zona inti gumuk pasir. Meski begitu, warga tetap bergeming. Mereka tetap menolak untuk menandatangani surat peringatan I yang dilayangkan Pemkab Bantul, Rabu (20/10/2016) pagi.

Dengan begitu, warga pun memiliki waktu 11 hari sebelum rumah mereka akan dibongkar paksa. Pasalnya, terhitung mulai dilayangkannya surat itu, Rabu (20/10/2016) pagi, mereka diberi kesempatan awal selama tujuh hari sebelum dilayangkannya surat peringatan II.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/13/restorasi-gumuk-pasir-warga-mulai-bongkar-kandang-ternak-760296">RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Mulai Bongkar Kandang Ternak)

Selanjutnya, jika tak segera ada tindakan pembongkaran swadaya dalam kurun waktu tiga hari, pihak Pemkab Bantul akan melayangkan surat peringatan III. Untuk surat peringatan III ini, warga hanya memiliki waktu sehari saja untuk segera membersihkan area zona inti gumuk pasir.

“Kalau tidak, alat berat sudah kami siapkan,” gertak Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji saat ditemui di lokasi zona inti gumuk pasir, sekitar Pantai Cemara Sewu, Desa Parangtritis, Selasa (20/10/2016) pagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis