Bank BPD DIY Kembali Gelar Malioboro Run 2026, Angkat Konsep Culture on Track
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Sejumlah penyandang disabilitas di pandu saat melewati penyebrangan traffic light di Perempatan Blok O, Sleman, Selasa (4/8). Pemerintah belum menyediakan akses serta fasilitas yang baik bagi para penyandang disabilitas.
Fasilitas Difabel akan diperkuat dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja akhirnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, setelah digeruduk puluhan penyandang disbilitas, Selasa (1/11/2016).
Sebelumnya, dewan menghentikan pembahasan raperda tersebut dengan alasan perubahan undang-undang sehingga harus merubah semua materi dalam draf raperda.
Draf raperda sebelumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 4/1997. Kemudian keluar Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas, Arni Surwanti mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Padahal, kata dia, raperda inisiatif dewan itu sudah lama dibahas, dan pihaknya juga sudah sering memberikan masukan dalam draf raperda itu.
"Alasan ini tidak bisa kami terima mengingat undang-undang baru sudah diundangkan sejak Mei sehingga masih cukup waktu untuk melakukan penyesuaian materi," kata Arni seusai beraudiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Arni mengatakan sejak jauh hari pihaknya sudah banyak memberi masukan soal materi raperda. Masukan tersebut diakuinya juga sudah sesuai dengan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan sudah sejalan dengan UU Nomor 8/2016. Kalau pun ada revisi naskah akademik, kata dia, tidak terlalu banyak materi yang diubah.
Bersambung halaman 2
Dia berharap dewan bisa menyelesaikan Raperda Disabilitas di tahun ini. "Saya kira masih cukup untuk melakukan penyempurnaan materi raperda," ujar Arni.
Ketua Pansus Raperda tentang Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Muhammad Fauzan memastikan akan melanjutkan pembahasan raperda.
"Dengan adanya masukan masyarakat untuk merubah naskah akademik baru insyaAllah masih memungkinkan untuk kemudian kita lanjut terus," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
BMKG menggunakan teknik penyemaian dry ice dalam operasi modifikasi cuaca untuk mengurai kabut asap karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam dan Bintan pada Oktober 2026, terdiri dari empat petugas PLN Batam dan satu kontraktor.
BP Tapera mendapat amanah mengelola pembiayaan hingga 350.000 unit rumah subsidi melalui skema KPR FLPP untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
Dinpar Sleman menyiapkan pembayaran non tunai retribusi wisata mulai awal 2027. TPR Kaliurang menjadi lokasi penerapan tahap awal.
Ookla mencatat kecepatan unduh internet seluler Indonesia mencapai 52,01 Mbps pada kuartal III/2026, naik 43,4% secara tahunan.