DPRD Bantul Harus Selesaikan 6 Raperda dalam 2 Bulan, Mungkinkah?

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Sabtu, 05 November 2016 22:20 WIB
DPRD Bantul Harus Selesaikan 6 Raperda dalam 2 Bulan, Mungkinkah?

Mobil operasional DPRD Bantul diparkir berjajar setelah kembali seluruhnya sebanyak 15 unit dari mantan anggota dewan. Dalam waktu dekat ini Sekretariat DPRD Bantul berencana akan menerbitkan surat kedua penarikan barang berupa laptop yang belum kembali dari dua mantan dewan. (/JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

DPRD Bantul harus menyelesaikan 6 raperda dalam 2 bulan

Harianjogja.com, BANTUL--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dituntut untuk bekerja lebih keras dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Perataturan Daerah (Raperda) yang hingga kini belum terselesaikan. Menjelang akhir periode 2016 ini DPRD Kabupaten Bantul masih menyisakan enam Raperda yang belum disahkan.

Memasuki triwulan ke empat tahun 2016 ini, DPRD Bantul masih mempunyai enam Raperda yang harus diselesaikan dengan segera. Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Nur Subiyantoro total ada 22 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda).

“11 sudah diketok, lima menunggu evaluasi Gubernur dan masih ada enam yang belum selesai,” ungkapnya, Jumat (4/11/2016).

Nur mengatakan dari enam Raperda yang belum terselesaikan tersebut, empat diantaranya sudah dalam pembahasan di masing-masing komisi. Empat Raperda tersebut meliputi perubahan Perda No 16/2010 Tentang Pengelolaan Pasar di bahas oleh Komisi B; Raperda Pengelolaan Pasar Desa dibahas oleh Komisi A; perubahan Perda No 1/ 2014 Tentang Penyerahan dan Pengelolaam Prasarana, Sarana dan Uitilitas Perumahan dibahas oleh Komisi C; Perubahan atas Perda No 6/2013 Tengang Penanggulangan Kemiskinan dibahas oleh Komisi D.

Sedangkan kata dia dua Raperda yang belum dibahas sama sekali merupakan prakarsa dari Bupati, yakni Raperda tentang RAPBD 2017 dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Memang kita perlukan akselerasi supaya pembahasan pada raperda tersisa bisa terselesaikan. Tapi kami yakin, sisa waktu dua bulan ini cukuplah,” tambahnya.

Sementara itu Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis membenarkan adanya enam Raperda yang harus dibahas dalam kurun waktu dua bulan menjelang tutup tahun. Menurutnya pada November-Desember enam Raperda yang belum disahkan tersebut diyakininya akan rampung tepat waktu.

“Karena dari sisi subtansi itu tidak mulai dari nol, tapi tinggal melakukan perubahan-perubahan atas Perda yang sudah ada untuk disempurnakan demi menindaklanjuti adanya kebijakan pemerintah yang ada di atasnya. Tidak terlalu banyak, jadi saya yakin secara kualitatif tidak akan berkurang,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online