Viral Tawuran Bawa Celurit di Jalan Solo-Semarang, 2 Pelajar Ditangkap
Polisi mengamankan dua pelajar yang terlibat perkelahian dengan celurit di Jalan Solo-Semarang, Ampel, Boyolali.
JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto PENCURIAN-Tersangka kasus pencurian laptop, Eko Sugiarto diperiksa di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (21/11). Residivis warga Nusukan, Banjarsari tersebut ditangkap saat mencoba mencuri di kos korban, Dwi Wahyu Parwanto, di Jagalan, Jebres.
Pencurian Sleman terungkap setelah diselidiki selama sebulan.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang tersangka kasus pencurian bernama Deni Setiawan, warga penyewa di daerah Sumbersari, Moyudan, Sleman berhasil ditangkap petugas. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan.
Kapolsek Moyudan AKP Masnoto, menyampaikan informasi mengenai tersangka diperoleh dari korban, Harde Triyogo, warga Nglahar, Sumbersari, Moyudan. Saat berjalan-jalan di Pasar Klitikan, Jogja, dia menemukan sepeda yang hilang tersebut.
Melalui keterangan saksi dari penjual tersebut petugas langsung mencari tersangka. Tersangka Deny kemudian berhasil diamankan oleh petugas saat berada di sebuah rumah kos di daerah Moyudan.
Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, tersangka ternyata mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir tersangka ternyata sudah mencuri sebanyak lima kali di rumah-rumah warga yang dekat dengan kosnya.
"Dia warga kos baru, baru sekitar enam bulan. Tetapi saat dimintai keterangan oleh petugas ia mengaku sudah sering mencuri. Tersangka mencuri sepeda, barang elektronik, sanyo air, dan diesel," kata Kapolsek, Selasa (15/11/2016).
Lebih lanjut, karena tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri petugas kemudian juga melakukan penggeledahan untuk menemukan barang-barang bukti. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut akhirnya petugas juga berhasil mengamankan sebuah diesel listrik, dan sebuah Sanyo air yang sudah dijual juga oleh pelaku kepada orang tidak dikenal di daerah Sumbersari, Moyudan.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka diamankan petugas di tahanan Mapolsek Moyudan beserta dengan barang-barang bukti hasil curian dari tersangka. Atas tindakan pencurian tersebut pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengamankan dua pelajar yang terlibat perkelahian dengan celurit di Jalan Solo-Semarang, Ampel, Boyolali.
Sebanyak 117 santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo kembali dirawat setelah menjalani pemulihan dugaan keracunan MBG.
Gibran meninjau penanganan karhutla di tiga provinsi Kalimantan dan meminta pemadaman berjalan bersama perlindungan warga serta pencegahan.
Dua pria asal Bandung ditangkap setelah diduga membobol rumah di Bantul. Uang asing hasil curian diakui ludes untuk judi online.
Agenda KHFF 2026 diperkenalkan kepada publik melalui Taklimat Media KHFF 2026 yang digelar pada 10 September 2026 di The Prajan Hotel & Villas, Yogyakarta.
Gus Kikin menyoroti integritas setelah ratusan santri di Sidoarjo diduga keracunan MBG dan mendorong evaluasi tata kelola program.