PILKADA KULONPROGO : Perusak Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Selasa, 15 November 2016 22:55 WIB
PILKADA KULONPROGO : Perusak Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana

Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon dirusak dengan senjata tajam di kawasan Desa Banaran, Galur, Selasa (15/11). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo Kulonprogo diwarnai perusakan alat peraga kampanye

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sedikitnya 11 Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo yang tersebar di empat kecamatan dirusak oknum tak bertanggungjawab.

Menanggap kejadian ini maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menyerahkan kasus ini kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Tamyus Rohman, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menegaskan bahwa perusakan APK merupakan tindakan pidana. Jika terbukti maka pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan atau denda Rp100.000 sampai Rp1 juta.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa kejadian serupa pernah terjadi dalam pemilihan legislatif yang lalu. Perusakan terjadi di kawasan Kecamatan Kokap. Namun, pelaku kemudian tidak dikenai sanksi karena ternyata dilakukan oleh anak-anak.

Marbudi, salah satu warga Galur, mengatakan APK yang berada di Desa Banaran sebelumnya masih dalam kondisi baik. Ia sendiri biasa mencari rumput di sekitar pertigaan Jalan Trisik tersebut sehari-harinya.

“Kondisinya kemarin utuh dan terpasang dengan baik,” jelasnya ditemui di lokasi.

Menurutnya, spanduk tersebut kemungkinan dirusak dengan pisau berdasarkan robekan yang ditemukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online