Polda DIY Tuduh Mahasiswa Demo Bawa Cairan Merica, Sema UGM: Itu Obat Maag
SEMA UGM membantah klaim Polda DIY soal spicy spray dalam aksi mahasiswa. Cairan disebut antasida untuk penanganan paparan gas air mata.
Ilustrasi (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Kriminal Sleman terjadi berupa penipuan senilai miliaran rupiah
Harianjogja.com, SLEMAN-Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil melakukan penangkapan kepada DP0 kasus penipuan proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah. Ricky Yonathan, warga Sendangadi, Mlati, Sleman, berhasil ditangkap setelah petugas harus melakukan pengejaran selama sepuluh bulan.
Direktur Reserse Kriminan Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan kasus penipuan yang dilakukan pelaku berawal saat melakukan kesepakatan memborong sebuah proyek. Kontrak pembangunan yang disepakati oleh pelaku dan korban adalah kontrak kerja pembangunan hotel di Medan senilai Rp 61 miliar pada tahun 2014 lalu.
"Dia [pelaku] diamankan di penginapan di daerah Semarang. Meski proyek ada di Medan namun kesepakatan awal mereka dilakukan di Jogja," ujarnya, Minggu (20/11/2016).
Dikatakannya, kemudian saat pembangunan sudah berjalan dan korban sudah menyetor uang sebanyak Rp 40 miliar ternyata hasil pembangunannya tidak sesuai dengan kontrak kerja awal. Belum menyelesaikan pekerjaan, tiba-tiba Ricky juga menghilang pergi.
Korban yang merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polda DIY. Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, petugas sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun demikian semua panggilan yang sudah dilakukan petugas sama sekali tidak diindahkan oleh pelaku.
"Karena tidak koperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari Polda yang sudah diberikan beberapa kali maka dia kami tetapkan sebagai DPO. Selama ini pelaku melarikan diri dan sempat beberapa kali berpindah-pindah tempat tapi saat ada info dia ada di Semarang langsung kita lakukan pengejaran," katanya.
Frans menambahkan saat ini untuk melengkapi berkas perkara, polisi sudah mengamankan pelaku di tahanan Mapolda DIY. Sementara itu dadi hasil penyidikan yang sudah dilakukan kepada pelaku selain kasus penipuan pembangunan proyek ini ada juga dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
"Ini sementara laporan baru dari kasus pembangunan proyek, tapi kami akan kembangkan kasusnya ada dugaan pelaku juga melakukan beberapa penipuan lain dalam kasus lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SEMA UGM membantah klaim Polda DIY soal spicy spray dalam aksi mahasiswa. Cairan disebut antasida untuk penanganan paparan gas air mata.
Hipertensi tak selalu disebabkan makanan. Tujuh kebiasaan sehari-hari, mulai dari konsumsi garam hingga kurang tidur, bisa memengaruhi tekanan darah.
Anggota DPRD Jateng Muhammad Farchan meminta rencana PLTP Gunung Ungaran dikaji ulang karena menyangkut sumber air, lingkungan, dan cagar budaya.
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Kemensos menahan sementara bansos untuk lebih dari 1.400 KPM terindikasi judol. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kemenhut menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka pembakaran hutan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun.