Jadwal KA Bandara YIA Selasa 20 Oktober 2026
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 20 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan, terdiri dari 12 rute YIA-Tugu dan 12 rute Tugu-YIA.
Keistimewaan DIY terkait status tanah Kraton masih dibahas aturannya
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan jawaban atas pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD DIY terkait Raperdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten, Senin (21/11/2016).
Sultan menegaskan naskah akademik Raperdais tersebut telah melalui kajian penelitian dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD DIY mengkhawatirkan adanya upaya menghidupkan kembali produk hukum daerah swapraja kolonial Hindia Belanda terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten berdasarkan asas pengakuan hak asal-usul sesuai dengan Pasal 3 huruf (a) Raperdais pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.
Menurut Sultan HB X, naskah akademik Raperdais tersebut telah melalui kajian hukum dan penelitian terhadap kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Substansi yang tertuang dalam Raperdais tersebut, lanjutnya, dianggap sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat atas pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten
"Ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kajian penelitian tertuang dalam naskah akademik yang disusun sudah sudah menjabarkan apa yang menjadi kekhawatiran Fraksi PAN. Terkait penjelasan yang lebih komprehensif akan kami sampaikan pada saat rapat kerja bersama Pansus," ungkap Sultan dalam Rapur di DPRD DIY, Senin (21/11/2016).
Terkait adanya perbedaan jumlah tanah bukan keprabon antara Pasal 7 Raperdais tersebut dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan, Sultan menilai materi yang tertuang dalam Pasal 7 tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 32, UU No. 13/2012.
Perumusan norma hukum tanah desa yang asal usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak anggaduh, lanjutnya, merupakan penjabaran dari tanah bukan keprabon. Tanah itu digunakan pemerintah desa yang berkedudukan sebagai salahsatu unsur lembaga dari pemerintahan desa yang memiliki hak anggaduh untuk mengelola dan tanah pemanfaatan tanah desa.
"Perumusan norma hukum tanah yang telah digunakan institusi dan atau masyarakat yang telah atau belum memiliki serat kekancingan sebagai penjabaran tanah yang digunakan pendudukan dalam ini termasuk institusi dengan hak atau tanpa alas hak," imbuhnya.
Sultan menambahkan, terkait Pasal 7 ayat 1 huruf d yang menyatakan bahwa tanah bukan keprabon terdiri dari tanah yang belum digunakan. Menurutnya perumusan norma hukum tanah yang belum digunakan, merupakan muatan lokal atau kondisi khusus untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang belum digunakan oleh institusi dan atau masyarakat.
Tetapi rumusan itu, tidak mengesampingkan penguasaan fisik tanah maupun kepemilikan hak atas tanah sepanjang secara data fisik dan yuridis tanah yang dikuasai dan dimiliki masyarakat sesuai dengan UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok agraria dapat dibuktikan.
Dalam kesempatan itu, Sultan juga menjawab pertanyaan Fraksi Golkar terkait langkah untuk mengatasi perubahan peta dalam Perda No. 12/1954 tentang pemberian tanda yang sah bagi hak milik perseorangan turun temurun atas tanah.
Menurut Sultan, Kasultanan dan Kadipaten tidak akan melakukan penarikan kembali tanah yang telah dimiliki masyarakat jika memiliki bukti kepemilikan yang sah. "Maka tanah itu secara legal milik masyarakat, dengan demikian Kasultanan maupun Kadipaten tidak mungkin untuk menarik kembali," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 20 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan, terdiri dari 12 rute YIA-Tugu dan 12 rute Tugu-YIA.
Jadwal KA Bandara YIA, Kamis 22 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 22 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 22 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 22 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Real Madrid menjamu RB Leipzig di Liga Champions, Kamis dini hari. Simak jadwal, hasil laga sebelumnya, dan peluang kedua tim.