Es Teh Sebaiknya Diminum Tawar, Ini Penjelasan Manfaatnya
Teh es tawar bukan sekadar minuman segar, tapi punya manfaat untuk jantung, gula darah, hingga fungsi otak.
Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar semua pihak menyorot proses ini hingga kelak disahkan
Harianjogja.com, JOGJA--Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim saat ini masih digodok di DPR. Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar semua pihak menyorot proses ini hingga kelak disahkan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta menyebut hal pertama yang disorot KY adalah soal status hakim. Dalam RUU Jabatan Hakim, DPR hendak mengubah status semua hakim di negeri ini menjadi pejabat negara.
Selama ini, menurut Sukma, hakim yang menyandang status sebagai pejabat negara hanyalah yang setingkat dengan pimpinan lembaga negara, seperti Hakim Agung.
"Hal ini juga yang menjadi pembahasan Kementerian Keuangan. Karena jika itu terjadi maka akan berdampak pada biaya fasilitas yang akan dikeluarkan negara," ujar Sukma dalam Media Gathering RUU Jabatan Hakim di Restoran Parsley, Jalan Kaliurang, Jogja, Sabtu (10/12/2016).
Ada sebanyak 8.000 lebih hakim di Indonesia termasuk hakim ad hoc dan hubungan industrial. Jika mereka yang sebelumnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiba-tiba menjadi pejabat negara, dikhawatirkan anggaran negara akan bengkak.
Sukma menyebutkan ada konsekwensi fasilitas terhadap hakim pejabat negara, di antaranya remunerasi gaji, fasilitas kesehatan dan layanan protokoler.
Pasal lain yang disorot dalam RUU yang keluar atas inisiatif DPR ini adalah soal rekrutmen. Selama ini sistem pengelolaan hakim di Indonesia hanya satu atap di bawah Mahkamah Agung, dalam RUU Jabatan Hakim, sistem akan berubah menjadi shared responsibility atau pembagian tanggung jawab.
Dalam RUU itu, rekrutmen hakim akan dilaksanakan bersama MA dan KY. Namun KY justru mengusulkan mekanisme perekrutan dilakukan melalui panitia seleksi (pansel).
Yang juga menjadi sorotan krusial adalah soal kewenangan pengawasan hakim. Sukma menyebut saat ini pengawasan dalam sistem satu atap dilakukan oleh MA. "Kami meminta penilaian kinerja diubah menjadi profesionalisme. Di dalamnya ada cek integritas, tidak melanggar kode etik, tidak menerima suap, dan tidak selingkuh," katanya seraya menambahkan kasus perselingkuhan hakim kini tengah menanjak jumlahnya.
Sayangnya Sukma tak menyebut jumlah rincinya. Pengawasan hakim dalam RUU Jabatan Hakim meliputi teknis yudisial, kinerja dan perilaku. Pembagiannya adalah kinerja diawasi oleh MA dan perilaku oleh KY. Dalam hal ini KY mengusulkan mekanisme pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh KY.
"Kami [KY] berharap proses RUU ini bisa bergulir dan mendapat pengawalan dari masyarakat, ada banyak pasal yang harus dikritisi," kata Sukma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Teh es tawar bukan sekadar minuman segar, tapi punya manfaat untuk jantung, gula darah, hingga fungsi otak.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.