Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Bupati Sleman Sri Purnomo memimpin pemusnahan barang bukti miras illegal yang beredar di wilayah Sleman, Selasa (13/12/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Miras Sleman yang berhasil disita oleh aparat, dimusnahkan
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 5.207 botol minuman keras (miras) yang disita dari sejumlah lokasi dimusnahkan. Tahun depan, perang terhadap peredaran miras tanpa izin edar akan ditingkatkan demi penegakan Perda No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Berakohol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Joko Supriyanto menjelaskan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap miras illegal. Jika tahun ini hanya dilakukan 24 kali operasi, katanya, tahun depan akan ditingkatkan menjadi 36 kali operasi.
“Kami akan terus meningkatkan operasi miras tanpa izin. Satpol PP tidak pernah surut dalam melakukan penegakan Perda,” katanya di sela-sela pemusnahan barang sita miras, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin dari waktu ke waktu meningkat sehingga penanganannya pun harus dilakukan semakin intens. Untuk itu diperlukan kerjasama yang lebih baik lagi antar lembaga atau instansi terkait.
Termasuk, katanya, peningkatan peran serta masyarakat agar dapat menekan tingkat penyalahgunaan dan peredaran miras di lingkungannya. Pasalnya, miras membawa berbagai dampak negatif yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dan kriminal.
“Hasil sitaan miras oplosan tahun ini lebih sedikit dibandingkan penjualan miras tanpa izin edar produksi pabrikan,” kata Joko.
Joko mengatakan, selama 2016 hasil operasi minuman berakohol yang dimusnahkan sebanyak 5.207 item. Terdiri dari 5.071 botol dan 136 kaleng serta satu galon ciu (oplosan). Selama 24 kali operasi, pihaknya mengajukan 37 orang pelanggar Perda No.8/2007 ke Pengadilan Negeri. Mereka yang dimejahijaukan merupakan penjual minuman berakohol. Oleh pengadilan, para pelanggar tersebut divonis membayar denda antara Rp750.000 hingga Rp1 juta.
Terkait hal itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan negatif seperti minum minuman keras. Menurutnya, orang yang menenggak minum-minuman keras akan mengalami gangguan berpikir hingga melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang.
“Pemusnahan barang bukti miras ini kami lakukan agar para pengedar dan penjual miras jera. Kalau masyarakat mengetahui ada penjualan miras ilegal, laporkan kepada petugas untuk ditertibkan. Kami akan tingkatkan frekuensi penertiban, tidak ada kesempatan lagi bagi para penjual miras,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.